JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah melakukan penataan struktur kementerian. Langkah penataan tersebut ditempuh melalui kebijakan lelang jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) setingkat Eselon I dan II. Lowongan jabatan yang akan dibuka utamanya terkait dengan pelayanan dan perizinan di pelabuhan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan melakukan lelang jabatan khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) setingkat Eselon I dan II. Kebijakan penataan jabatan tersebut menurutnya dilakukan guna meningkatkan kapasitas dan efisiensi kerja aparatur pemerintah.

"KKP secara terus menerus melakukan penataan jabatan. Mulai minggu ini telah dilakukan proses pengisian secara terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setara eselon I," ujar Susi seperti dilansir siaran pers Pusdatin KKP, Senin (27/4).

Susi mengatakan, posisi jabatan yang dilelang bersifat terbuka dan berlaku untuk umum. Artinya, tidak hanya terbatas kalangan di lingkungan KKP, namun terbuka bagi seluruh PNS baik di pusat maupun daerah. Proses seleksi terbuka lelang jabatan tersebut diperkirakan selesai paling lambat akhir Mei 2015.

"Posisi yang dibuka terbuka untuk umum baik di daerah maupun pusat. Hasilnya akan disampaikan kepada Presiden untuk dikeluarkan Kepres," kata Susi.

Sebelumnya, pada Januari lalu, Susi telah melakukan penataan jabatan melalui mutasi dan rotasi terhadap 19 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon II di berbagai unit eselon I.

"Sejak dilantik sebagai menteri, bu menteri telah melakukan penataan jabatan mulai eselon I sampai dengan eselon IV. Jumlah penataan jabatan secara keseluruhan mencapai sekitar 90 jabatan," kata Sekjen KKP Sjarief Widjaja. Pengumuman lowongan jabatan itu diumukan di laman resmi KKP.

Menurut Sjarief, jumlah tersebut akan bertambah sesuai penataan formasi di level JPT Madya dan jabatan Administrator. Terkait proses seleksi dan rekrutmen jabatan, lanjut Sjarief, KKP akan menggunakan hasil assesment atau uji kompetensi calon pegawai bersangkutan. Kemudian hasil tersebut disesuaikan dengan penilaian kinerja dan rekomendasi atasan masing-masing.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian JPT Madya harus dilakukan secara kompetitif, dan untuk jabatan tertentu dapat diisi oleh non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 

BACA JUGA: