Sanksi penenggelaman kapal pencuri ikan di wilayah perairan laut Indonesia menuai pro dan kontra di masyarakat, menariknya terjadi silang  pendapat dijajaran elite Pemerintah Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa penggelaman kapal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sementara Wakil Presiden Yusuf Kalla mengatakan bahwa penenggelaman kapal itu memang tidak diatur dalam undang-undang.

Nah, dalam edisi ini Tips akan bahas tentang aturan Penenggelaman Kapal Ilegal. Setiap kejahatan pasti ada sanksi yang akan diterima, nah begitu juga terhadap kapal illegal yang menangkap ikan di wilayah perairan laut Indonesia adalah suatu kejahatan yang wajib mendapatkan sanksi. Menurut undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, bahwa setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia  wajib memiliki Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI).

Pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 93 UU tentang Perikanan. Selain hal itu, penyidik dapat melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman kapal. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat 4 UU tentang Perikanan, yang menyatakan:

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA: