JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur  Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Safety and Standard AirNav Wisnu Darjono hingga saat ini masih mempertanyakan langkah yang diambil pihak Airasia terkait operasi penerbangan pesawat bernomor penerbangan QZ8501 pada hari minggu tanggal 28 Desember lalu. Menurut Wisnu, pihak Airasia sejauh ini masih dicurigai banyak pihak, sebab schedule penerbangan saat itu secara resmi tidak tercatat dalam rute reguler.

"Sebenarnya Airasia sendiri mendapat approval (persetujuan) ataukah tidak? Hal ini perlu dipertanyakan kepada Airasia karena mereka pasti tahu peraturannya," tegas Wisnu kepada Gresnews.com, Sabtu (3/1).

Terkait kesalahan teknis atau human error, Wisnu enggan berspekulasi dan mengaku masih menindaklanjuti kecelakaan ini. Selain itu, Wisnu juga belum bisa memastikan mengenai pemberian izin penerbangan. "Berkaitan dengan hal ini kita juga belum tahu alasannya apakah pihak Airasia memang sudah mengikuti SOP atau seperti apa?" ujar Wisnu.

Sesuai SOP penerbangan yang berlaku, Wisnu menerangkan, sebelum pesawat lepas landas, harusnya surat resmi perizinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah diterima maskapai bersangkutan melalui formulir izin terbang. Perizinan tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi pengelola bandara untuk memberikan izin penerbangan pada hari H sesuai permintaan maskapai.

Wisnu menggarisbawahi bahwa pihak safety dan AirNav Indonesia sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan berlangsungnya suatu operasi penerbangan apalagi mengeluarkan izin. Menurut dia, pihaknya hanya bertugas mengatur dan menavigasi alur lalu lintas udara serta memantau pesawat pada saat take off agar tidak terjadi crash di udara dengan maskapai penerbangan lainnya.

Kendati demikian, Wisnu menjelaskan, alasan diberikannya lampu hijau dari pihak Safety and AirNav Indonesia karena pihaknya menilai pesawat Airasia tersebut sudah melengkapi prosedur penerbangan dengan rute Surabaya-Singapura.

"Kemarin Airasia QZ 8501 sudah konfirmasi kepada AirNav bahwa pesawat akan segera terbang sehingga persepsi kami sudah memenuhi izin," kata Wisnu.

Dalam upaya mengusut persoalan ini, Wisnu mengatakan pihaknya Safety dan AirNav Indonesia dan Kementerian Perhubungan akan menggelar pertemuan resmi untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan dan prosedur penerbangan.

Isu soal pelanggaran izin ini memang mengemuka setelah Kementerian perhubungan membekukan sementara izin rute Airasia Surabaya-Singapura. Alasannya menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata, karena Airasia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan.

Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia Airasia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun pada pelaksanaannya penerbangan Airasia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu.  

"Dan pihak Indonesia Airasia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," ujar Barata.

BACA JUGA: