JAKARTA - Otoritas fatwa lebih bersifat moral, bukan legal positif. Untuk itu, jika diharapkan dapat mengikat seluruh warga negara, fatwa perlu mendapat pengesahan dari negara dan diproses secara konstitusional menjadi Undang-Undang yang belaku.

Penegasan ini disampaikan Menko Kesra, Agung Laksono, ketika memberikan sambutan sekaligus membuka International Conference on Fatwa di Jakarta, seperti dilansir kemenag.go.id, Senin (24 /12). "Jika sudah menjadi undang-undang, Fatwa dapat menjadi penyangga dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara."

Penegasan ini disampaikan terkait dengan masih beragamnya sikap komunitas Islam sendiri terhadap produk hukum yang berupa fatwa. Menurutnya, kenyataan di lapangan juga tidak selamanya sama. Ada sebagian yang mengikuti fatwa, ada juga yang tidak. Bahkan, tidak sedikit yang meragukan dan terkesan acuh tak acuh tentang fatwa.

Menurut Agung, fatwa adalah produk hukum syariat atas berbagai persoalan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Fatwa digali dan disampaikan ulama yang memiliki keahlian dalam hukum Islam serta aturan-aturan yang diinterpretasikan dari hukum-hukum Allah. Fatwa akan diperankan sebagai upaya mencari solusi yang muncul sesuai dinamika zaman.


BACA JUGA: