Jakarta - Ikatan Serikat Buruh Indonesia, Aliansi Komando Buruh Bogor Raya, MAP Law Firm, ICRF dan ILCW yang tergabung dalam gerakan masyarakat buruh peduli konstitusi pagi ini mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/8/2012).

Kedatangan mereka untuk mendesak pemerintah segera membuat dan mengundangkan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana putusan MK dalam kurun waktu 30 hari. Koalisi ini juga mendesak pemerintah wajib menjalankan putusan MK untuk membuat peraturan pendaftaran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) secara langsung oleh buruh.

Mereka akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika pemerintah presiden dan Badan Usaha Milik Negara tidak bersedia melaksanakan putusan MK tersebut dengan cara tidak membuat peraturan pelaksanaannya.

Putusan yang bernomor 70/PUU-IX/2011 yang sebelumnya digugat oleh Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) dikabulkan oleh MK. Sebelumnya MK memutuskan membolehkan pekerja atau buruh untuk mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta jamsostek tanpa harus menunggu didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan di tempatnya bekerja.

BACA JUGA: