Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menolak anggapan bahwa pungutan liar (pungli) oknum aparat berseragam telah memangkas kualitas ongkos perawatan kendaraan karena pengusaha mengabaikan aspek perawatan rutin kendaraan.

"Dugaan itu tidak benar. Banyak kok contoh perusahaan otobus yang kendaraannya tetap terawat dengan baik," tegas Suroyo, seperti dikutip laman dephub.go.id, Rabu (15/2). 

Menteri Perhubungan EE Mangindaan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku praktik pungli maupun penyogokan yang terjadi dalam uji kelaikan (kir) kendaraan. Saat ini, sanksi untuk praktik suap itu memang belum ada. Namun, dia menegaskan akan membuat aturan yang berisi sanksi berat untuk setiap kasus yang terjadi.

"Hal seperti ini pasti diberantas. Tak perlu ditanya lagi," kata Mangindaan.

Ia menambahkan, pihak yang melakukan kegiatan suap dan pihak yang disuap, dua-duanya melanggar hukum.

Dia mengimbau agar pemilik kendaraan tidak seenaknya karena merasa kenal dengan petugas yang melakukan uji kir kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga hanya membawa buku saja tanpa disertai kendaraan yang akan diujikan. Sebab yang harus diuji adakah kendaraannya, bukan bukunya.

BACA JUGA: