Jakarta - Sepanjang tahun 2011, Sudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Pusat telah menertibkan 307 bangunan yang menyalahi ketentuan. Sebanyak 111 diantaranya telah dibongkar.

"Mayoritas pembongkaran itu dilakukan oleh pemiliknya sendiri," ucap Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Pusat, Sugiarto, di Jakarta, Jumat (30/12).

Selain dibongkar, kata Sugiarto, dari total bangunan yang telah diberikan surat perintah bongkar penghentian pekerjaan pembangunan (SP4), sebanyak 49 bangunan masuk izin dan 51 bangunan dikenai sanksi denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Jakarta Pusat dengan besaran denda Rp90,5 juta.

"Dari 49 bangunan yang masuk izin, retribusi yang masuk terhadap pendapatan asli daerah (PAD) adalah Rp827 juta. Sedangkan sisanya sebanyak 96 bangunan, hingga saat ini masih dalam proses mengurus izin, yaitu izin baru dan perubahan," tutur Sugiarto, dikutip laman beritajakarta.com.

BACA JUGA: