Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan, tahapan penyusunan, pembahasan hingga pengesahan Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meski begitu, jika masih ada pihak-pihak yang merasa masih belum puas dengan isi perda tersebut dan lebih memilih mengambil langkah judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi, tentu Pemprov DKI Jakarta siap menghadapinya.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan, Indonesia merupakan negara penganut demokrasi. Sehingga wajar jika terjadi perbedaan pendapat maka akan diselesaikan dengan mengambil langkah hukum. “Silahkan saja. Ini kan negara demokrasi. Silahkan mengajukan pendapat dan pandangan masing-masing,” ujar Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, seperti yang dikutip dari laman beritajakarta.com, Jumat (9/9).

Lebih lanjut dikatakan Fauzi, pihaknya sangat menghargai jika ada perbedaan pendapat, termasuk dalam menilai Perda RTRW 2011-2030 yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriyatmoko mengatakan, penyusunan dan pembahasan Perda RTRW 2011-2030 sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, sudah melalui tahap pertimbangan, kajian serta memasukan usulan dan saran dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, anggota dewan hingga masyarakat Jakarta.

Tidak hanya itu, diungkapkannya, seluruh pasal dalam perda itu sudah mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Begitu juga dengan substansial Perda RTRW 2011-2030 yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian dibahas di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta hingga akhirnya ditetapkan menjadi sebuah perda.

“Kalau menurut saya, kalau LSM-LSM itu mau melakukan uji materi, silahkan saja. Kami siap menghadapinya. Karena kami sudah melakukan sesuai prosedur yang ada. BKPRN sudah oke, KLH sudah menyatakan substansial tidak ada masalah, lalu dibahas di DPRD dan disahkan bersama,” kata Wiriyatmoko.

Adapun pasal-pasal yang rencananya akan di uji materi yaitu, pasal 178 tentang hak penguasaan perairan, pasal 99-108 tentang reklamasi pantai yang sebenarnya amdalnya sudah dicabut, dan pasal 145 tentang perubahan peruntukan di kawasan Jakarta Selatan yang akan diubah menjadi kawasan perdagangan dan bisnis.

Terkait hal itu, Wiriyatmoko justru mempertanyakan sikap sejumlah LSM itu yang baru bersuara ketika Perda telah diketok palu oleh DPRD DKI Jakarta. Dia juga menolak tudingan telah terjadi perubahan draft dengan apa yang disahkan. "Tidak ada perubahan pasal-pasal dalam perda. Semuanya sesuai dengan kesepakatan terakhir. Harusnya mereka juga ikut proaktif," ujar Wiriyatmoko.

Dikatakan Wiriyatmoko, apa yang telah disahkan merupakan keputusan bersama dan telah melewati pembahasan yang cukup panjang. "Apa yang telah disahkan itu tentunya sudah melewati pembahasan secara bersama-sama. Tapi memang untuk detailnya akan dibahas setelah ini," jelas Wiriyatmoko.

BACA JUGA: