JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembahasan draf revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 telah memasuki hari kedua. Namun masih juga belum ada titik temu antara anggota DPRD dan Pemprov DKI. Bahkan pembahasan hari kedua ini mencapai jalan buntu.

Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengaku heran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) malah mengembalikan draft APBD versi Pemprov DKI Jakarta. Bukan draf hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemprov DKI yang diparipurnakan pada 27 Januari 2015 lalu.

"Saya tidak tahu draf APBD itu versinya Ahok atau siapa, tapi yang pasti DPRD hanya diperintahkan untuk kembali membahas draf APBD hasil evaluasi Kemendagri. DPRD mau berbuat apa kalau yang diserahkan adalah versi Pemprov," kata Prasetio kepada wartawan usai rapat internal Banggar di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

Padahal ketentuan Pasal 314 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan: "Rancangan Perda Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur, paling lama 3 (tiga) Hari, disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, serta KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD".

Namun yang jelas, kata Prasetio, draf APBD hasil evaluasi Kemendagri itu, memiliki banyak catatan dari Kemendagri dan harus dikoreksi dan dibahas kembali. Karena itu, ia ingin membuktikan bahwa anggapan banyaknya persoalaan penyusunan APBD DKI bersumber dari DPRD adalah salah.

"Kami akan buka semua ini besok (Rabu, 18 Maret) agar semua masyarakat tahu dimana letak persoalannya," jelasnya.

Dengan alasan itu, ia berjanji rapat pembahasan antara DPRD dan Pemprov DKI yang digelar Rabu (19/3) akan digelar secara terbuka, setelah rapat yang dijadwalkan hari ini ditunda. Sementara penundaan itu menurutnya karena ketidaksiapan dari pemprov DKI untuk melaksanakan rapat hari ini.

Alasannya, Pemprov DKI tidak membawa print out APBD DKI 2015 versi eksekutif, meski soft file sebelumnya sudah diterima DPRD dari pihak eksekutif.  Print out ini menurut Prasetio, sebagai perbandingan dengan draf APBD hasil evaluasi Kemendagri untuk mengungkap dana-dana yang disebut "siluman".

Seperti diketahui, rapat perdana pembahasan draf APBD DKI 2015 hasil evaluasi Kemdagri, antara Badan Anggaran DPRD DKI dengan Pemerintah Provinsi DKI ditunda. Alasannya, pihak Pemprov dinyatakan belum siap. Namun Sekretaris Daerah Pemprov DKI yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI, Saefullah menyatakan sudah siap. Penundaan rapat, menurutnya dilakukan karena Banggar meminta print out RAPBD versi eksekutif. ‎

"Print out itu tebalnya kira-kira 6.600 halaman," kata Saefullah, di Gedung DPRD, Selasa (17/7).

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) juga tak habis pikir dengan alasan penundaan rapat evaluasi APBD 2015 bersama Banggar DPRD hari ini. Ahok menyebut dewan sengaja mengulur waktu karena menginginkan deadlock.

"Kalau saya bilang, memang beberapa teman-teman itu mau bikin deadlock saja. Ya sudah kita pakai Pergub," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

"Saya sudah dapat laporan ya sebutlah intel A1 sudah dibilang mau ada deadlock dari mereka," sambungnya.

Ia mengatakan alasan mereka ingin mencapai kebuntuan lantaran terlanjur diselimuti malu. Sebab mereka selama ini menuding dokumen APBD yang dikirimkan ke Kemendagri itu palsu.

"Kalau dia nggak bikin deadlock dia malu dong kan dia bilang ada 2 versi apbd. Yang dia laporin saya dihak angket dan dilaporin ke Bareskrim nggak jadi itu apa, kan saya memalsukan dokumen. Kalau saya memalsukan dokumen mungkin nggak dikirim ke Kemendagri terus Mendagri balikin kasih koreksi?" lanjutnya.

"Berarti Mendagri mengkoreksi dokumen palsu dong. Kalau ini kita bahas bersama, kita serahkan lagi ke sana jadi Perda malu kali DPRD. Masa dokumen palsu disahkan dia. Mungkin pikirannya seperti itu," tutup Ahok.

Sebelumnya Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyatakan, draf APBD yang dievaluasi Kemendagri harusnya hasil paripurna  27 Januari 2015 lalu. Namun dari  penelusuran Kopel terhadap Surat keputusan Nomor 903-682 Tahun 2015 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi DKI Jakarta  tentang APBD  Tahun Anggaran 2015 dan Ranpergub DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD tahun Anggaran 2015, tertanggal  11 Maret 2015, RAPBD versi DPRD, dan RAPBD versi Pemprov DKI Jakarta menunjukkan kesamaan angka dengan Surat Keputusan dengan RAPBD versi Pemprov DKI Jakarta.

Padahal dalam RAPBD versi Pemprov yang digunakan adalah pagu anggaran sebelum pembahasan. Setelah pembahasan oleh Komisi D telah terjadi pengurangan atau penambahan yang  menjadi hasil pembahasan  versi DPRD. Tetapi draft RAPBD yang dikirimkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi bukan hasil pembahasan dan persetujuan persetujuan bersama  DPRD  dengan Pemprov Kemendagri.

"Anehnya Kemendagri menerima pagu awal tanpa  pembahasan dan persetujuan antara DPRD dengan Pemprov sebagai bahan evaluasi," kata Direktur Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, Selasa (17/3). Sehingga. Syamsuddin menyayangkan sikap DPRD DKI Jakarta yang tidak mempertanyakan dan mempersoalkan keputusan Kemendagri tersebut.

BACA JUGA: