Jakarta - Upaya penertiban sejumlah bangunan yang berdiri di lahan trase kering Kanal Banjir Timur (KBT) di RW 03, Ujung Menteng, Cakung diwarnai ketegangan.

Rasuki, pemilik bangunan tersebut kembali menolak bangunannya dibongkar karena dirinya belum mencapai kata sepakat dengan keluarganya. Karena mendapatkan perlawanan dari Rasuki dan keluarga, petugas pun akhirnya tetap melakukan pembongkaran dengan cara manual.

Saat penertiban berlangsung, Rasuki, yang memiliki lahan seluar 1.500 meter persegi terus mendesak kepada petugas untuk menghentikan aksi penertiban. Kepada petugas, dirinya meminta agar penertiban ditunda selama lima hari. Setelah itu, dirinya pun berjanji akan membongkar sendiri bangunannya. Sepekan yang lalu, saat penertiban juga dilakukan, Rasuki pun sempat mengungkapkan akan membongkar sendiri bangunannya. Namun, nyatanya hanya sebanyak 20 rumah kontrakan miliknya yang dibongkar. Sedangkan rumah tinggal dan toko material miliknya hingga kini belum dibongkar.

“Saya minta lima hari lagi, setelah itu saya berjanji akan membongkarnya. Jadi, tolong beri saya kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan saya,” ujar Rasuki, saat berlangsungnya aksi penertiban, tulis laman beritajakarta.com, Senin (25/7).

Sementara itu, lantaran jiwanya merasa terancam, pengemudi bekho pun enggan membongkar bangunan milik Rasuki tersebut. Meski sempat mendapatkan penolakan, petugas akhirnya membongkar secara manual bangunan milik Rasuki. Adapun bangunan yang dibongkar dalam penertiban kali ini, di antaranya, membongkar lima pagar besi dan sejumlah jendela serta meratakan sebanyak 20 rumah kontrakan dengan bekho yang sebelumnya telah dibongkar oleh petugas secara manual.

Camat Cakung, Lukman Hakim mengatakan, sebetulnya pemilik bangunan sudah tidak punya hak untuk menempati bangunan tersebut. Sebab, lahan itu yang ditempatinya telah dibebaskan pemerintah untuk pembangunan trase kering KBT. Hal itu, dikatakannya, sesuai dengan SPH yang telah ditandatangani, para ahli waris setelah menerima ganti rugi, 14 hari kemudian mereka diharuskan pindah.

"Kemarin waktu kami tertibkan minta ditunda dan sekarang ditunda lagi. Kami berikan waktu maksimal lima hari lagi agar pemiliknya membongkarnya sendiri bangunannya. Kalau tidak juga dibongkar kami akan tertibkan," ungakapnya.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu mengatakan, penertiban sejumlah bangunan di RW 03 Ujungmenteng ini bagian dari 130 bangunan yang ada di atas lahan KBT. Bangunan itu akan dibongkar secara bertahap dan ditargetkan sudah rata dengan tanah sebelum Ramadhan nanti.

Dalam catatan Satpol PP Jakarta Timur,  bangunan tersebut di antaranya terdapat di Kelurahan Ujung Menteng, Pulo Gebang, Pondok Kopi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Malakasari, Malakajaya dan Cipinang Muara.

(feb)

BACA JUGA: