JAKARTA, GRESNEWS.COM - Program perekrutan pendamping desa dalam penyaluran dana desa tercoreng isu tak sedap. Di wilayah Sukabumi Jawa Barat beredar surat berkop Partai Kebangkitan Bangsa yang isinya meminta pendamping desa terpilih untuk "berkomitmen" menjadi kader PKB.

Selain itu, yang lebih miris lagi, para pendamping desa itu juga harus rela gajinya dipotong untuk kepentingan pengurus PKB di wilayah itu. Surat dengan kop PKB itu berisi sebuah pernyataan layaknya orang membuat surat pernyataan kesediaan.

Pada baris awal di bawah kop surat tertera kalimat: "Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa dengan menandatangani Surat Pernyataan ini Saya: Nama, Alamat, dan Tempat Tanggal Lahir."

Kemudian di bawahnya lagi ada pernyataan berikut: "Apabila Saya lolos menjadi Pendamping Kecamatan dalam Program Pendampingan Anggaran Desa Kementerian Desa maka saya:

1. Bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap pelaksanaan dan pengerjaan program Pendampingan Anggaran Desa.

2. Mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program.

3. Bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa dan bersedia menjalankan / membantu dalam membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa.

4. Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10% dari nilai gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping.

5. Apabila dikemudian hari ternyata pernyataan ini dilanggar seperti tersebut yang dinyatakan pada butir-butir di atas, maka kami bersedia untuk diajukan oleh DPC PKB Kab. Sukabumi untuk diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan itikad baik dan tanpa tekanan dari pihak manapun juga untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surat itu pun segera bikin heboh internal PKB. Wakil Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy mengatakan, kejadian tersebut merupakan ulah ketidakdisiplinan pengurus cabang yang tak berkoordinasi dengan pusat. Pengurus pusat PKB pun menyatakan kesulitan untuk memantau tindak penyimpangan pengurus di tingkat kecamatan itu.

"Kami temukan pengurus kecamatan yang melakukan. Ini bukan instruksi dari pusat, tapi penyimpangan!" kata Lukman Edy, kepada wartawan, Senin (26/10).

Saat ini, kata Lukman, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Menteri Desa Marwan Jafar yang notabene merupakan kader PKB telah memanggil pengurus DPW PKB yang melenceng tersebut. DPP PKB menyatakan sudah melarang pengurus daerah turut mengelola dana desa.

Lukman mengatakan, patut diduga kasus ini memanfaatkan Marwan sebagai Menteri Desa dari kader PKB.
"Mereka euforia mentang-mentang menteri dari PKB, lalu mereka lakukan hal terlalu jauh," ujarnya.

Pendamping dana desa atau pendamping aparatur desa direkrut Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk membantu melakukan penyusunan keuangan dana desa. Pendamping ini menyesuaikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengharuskan ada pendamping dalam pengelolaan dana desa.

Para pendamping ini diwajibkan membantu aparat desa dalam menyusun laporan keuangan serta penggunaan dana desa agar mencegah terjadinya penyalahgunaan. Ada empat tingkatan dalam pendamping aparatur desa ini yaitu masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.

DANA DESA, DANA PANAS - PKB memang layak kebakaran jenggot dengan merebaknya kasus ini. Isi surat kontrak tersebut jelas berisi poin-poin yang dianggap merugikan para pendamping dana desa dan menguntungkan segelintir kelompok dalam PKB.

Misalnya saja pada poin tiga, jika dinyatakan lolos, para pendamping dana desa harus bersedia menjadi kader PKB dan bersedia menjalankan/membantu dalam membesarkan partai. Selanjutnya pada poin keempat, mereka harus bersedia sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10% dari nilai gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping.

Sebelumnya diketahui, pernah ada tarik menarik kepentingan terkait penyusunan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pengelolaan dana desa ini. Politisasi antara kedua kementerian ini akhirnya dimenangkan oleh Kemendesa PDTT.

Dana desa pun kemudian dianggap menjadi dana panas lantaran pengelolaannya dikhawatirkan jadi rebutan banyak pihak mengingat besarnya dana yang digelontorkan yang mencapai Rp20,7 triliun untuk tahun ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Angka tersebut memang sangat fantastis.

Tak heran jika Kemendesa PDTT yang kebagian amanah mengelola dana desa kemudian melakukan seleksi pendamping desa untuk mengawasi, mengawal dan mendampingi proses pembangunan di tiap-tiap desa secara penuh. Tapi rupanya, inipun jadi "celah" yang cukup menggiurkan bagi beberapa pihak untuk bisa dimainkan.

Hal ini tak terlepas dari gaji pendamping yang lumayan besar yang diusulkan Marwan Jafar. Dia mengusulkan, pendamping desa di level kecamatan akan mendapatkan gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan. Lalu untuk gaji pendamping di level kabupaten Rp7,5 juta per bulan dan pendamping di level provinsi Rp14 juta.

Hal inilah yang menjadi titik kritis dalam pengucuran dana desa. Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko mengatakan, besaran dana desa dan juga besaran gaji pendamping memang rawan jadi bancakan.

"Terlihat dari awal juga sudah ada perebutan dua kementerian ini, yang pasti kejadian ini akan terus terulang ketika presiden dan menterinya tak membangun sikap kenegarawanan," kata Tejo kepada gresnews.com, Senin (26/10).

Menurutnya, kasus ini tak mungkin terjadi tanpa disengaja, ia meyakini terdapat oknum di belakang layar yang sudah mendesain hal tersebut sedemikian rupa. Perebutan pengelolaan dana desa, dahulu diduga juga terkait untuk memperkuat kekuasaan.

Kini, ketika dijumlah, 10 persen dari pendamping desa di level kecamatan saja, maka partai akan mendapatkan Rp350 ribu per orang. Jika dikalikan jumlah kecamatan di kabupaten Sukabumi yakni 47 kecamatan, maka dengan satu kabupaten tersebut saja sudah menghasilkan dana Rp16,5 juta.

Padahal, partai merupakan institusi vertikal horizontal yang menurutnya tak mungkin terdapat sistem dimana kebijakan daerah tak diketahui pusat. "Model demokrasi kita memang begitu, dibuat pusat dan dieksekusi daerah. Kekuatan logistik daerah digunakan membesarkan parpol," katanya.

Ia menyatakan, dalam hal ini presiden juga harus turun tangan menegur menteri yang bersangkutan untuk membereskan hal tersebut. "Kalau pusat parpol menampik wajar saja, internal parpol memang selalu begitu, membuang kesalahan di tingkat rendah agar mudah," katanya.

DPR SELIDIKI - Kasus kader PKB "palak" pendamping desa ini sendiri sepertinya bakal menjadi bola panas di DPR lantaran pihak Komisi II yang bermitra dengan Kemendesa PDTT sepertinya bakal menyelidiki kasus ini. Anggota Komisi II Muchtar Lutfi mengatakan, Komisi II akan menyelidiki untuk memastikan apakah ada keterlibatan menteri dalam kasus ini.

Menurutnya perlu diketahui dengan jelas apakah kejadian tersebut merupakan salah satu desain dan kebijakan menteri atau hanya upaya oknum terkait untuk mengambil keuntungan dari para tenaga pendamping. Jika memang desain, maka DPR akan mengambil tindakan yang diperlukan.

Hal ini menurutnya juga amat membahayakan dan merugikan banyak kalangan apabila ditiru oleh daerah-daerah lain. "Jika sifatnya terstruktur dan masif, maka jelas itu tindakan keliru," katanya singkat kepada gresnews.com, Senin (26/10).

Sementara itu, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Marwan Jafar dengan tegas membantah ada perilaku oknum PKB yang memalak pendamping dana desa. Marwan menegaskan itu adalah fitnah yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.

"Sudah dapat konfirmasi bahwa itu adalah fitnah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, bukan kader PKB," kata Marwan lewat akun twitternya, Senin (26/10).

Marwan mengajak masyarakat mengawasi proses seleksi pendamping dana desa. Ia menjanjikan akan melakukan tindakan jika ada oknum yang melakukan upaya penipuan tersebut. "Sedang diselidiki dan akan dilaporkan polisi," ancamnya. (dtc)

BACA JUGA: