Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam permohonan Pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina binti Abdullah Kamil melalui kuasa hukumnya.

Mantan istri Bambang Triatmodjo melalui pengacaranya, Chairunnisa Jafizham mengatakan, pemohon meminta agar MK menghapuskan Pasal 39 ayat (2) huruf f. Pasal itu berbunyi : Perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran, hal ini yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suami. Meskipun sebagai istri telah menjalankan kewajibannya dengan baik tetapi perceraian atas permohonan suaminya tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut," kata kuasa hukum, Chairunnisa saat mengikuti sidang di MK, Jumat (8/7).

Menurut Chairunnisa, bahwa pengajuan permohonan ini untuk melindungi kasus serupa yang mungkin dialami oleh banyak wanita di Indonesia.

"Alasan percerain mungkin karena pertengkaran tetapi kenapa tidak dianalisa apa penyebab pertengkaran tersebut karena tidak ada penjelasan lebih jelas tentang itu. Padahal jelas penyebab pertengkaran karena adanya perempuan lain yang bernama Mayangsari,  ini harus diteliti sebabnya," ujarnya.

Sehingga Chairunnisa menilai bahwa terhadap permohon pemohon menyatakan Pasal 39 ayat (2) huruf f ini dinilai merugikan hak konstitusionalnya.

Untuk itu pemohon meminta MK menyatakan pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan sepanjang frasa, "antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada pengadilan tingkat pertama gugatan cerai yang diajukan oleh Bambang Triatmodjo kepada Halimah dikabulkan, namun pada tingkat banding dan kasasi putusan tersebut dianulir.

Terhadap putusan kasasi yang memenangkan Halimah ini, maka Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.

"PK yang diajukan Bambang dikabulkan karena memakai Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan,” tandasnya.

Dalam sidang Pengujian pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Panel Achmad Sodiki dan didampingi anggota panel Anwar Usman serta Harjono.

(feb)

BACA JUGA: