Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Arif Hidayat menolak legalisasi perkawinan beda agama yang dimohonkan oleh beberapa pemohon diantaranya Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata. Dalam pembacaan putusan atas gugatan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu, majelis hakim konstitusi menolak secara keseluruhan permohonan dari pemohon. "Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/6). MK menyebut pernikahan yang dilakukan warga negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama. Apalagi, pasal yang menyatakan perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut masing-masing agama, dan dicatat sesuai aturan perundangan, bukan pelanggaran konstitusi.

Sementara Hakim MK Anwar Usman mengatakan agama menjadi landasan bagi setiap warga negara. Sedangkan negara, berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum dalam ikatan perkawinan yang sah. "Oleh karena itu, perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal semata, tapi juga dari aspek spiritual," kata Anwar. Dalam pembacaan putusan ini sidang dipimpin oleh Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria farida, I Gede Paguna, Manahan Sitompul, Suhartoyo sebagai anggota. Pernikahan berbeda agama di Indonesia dianggap tidak sah, seperti diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat (1). Dalam permohonannya, pemohon merasa hak-hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: