Mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan hari Selasa (16/6) ini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Gardu Induk pada tahun 2011 hingga 2013. Dahlan hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. ‎Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011 hingga 2013.Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dan tersangka Hengki Wibowo selaku pejabat pembuat komitmen.  (Edy Susanto/Gresnews.com)

 

BACA JUGA: