FOTO: Dahlan Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo (kiri) menunjukkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Dahlan Iskan di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (11/6). Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan selaku tersangka korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara itu tidak bisa menjalani pemeriksaan karena belum menunjuk pengacara yang akan mendampinginya dalam pemeriksaan. (ANTARA)
BACA JUGA:
- PKPI Jatim Rayakan Bebasnya Dahlan Iskan
- Keterlibatan Direksi BUMN dalam Kasus Mobil Listrik Diusut
- Dahlan Iskan, Diambang Tersangka Kasus Pembangunan Gardu Induk
- Daftar Panjang Status Tersangka Dahlan Iskan
- Upaya Kejagung Patahkan Argumen Kubu Dahlan Iskan
- Was-was Kejagung Kembali "Takluk" di Tangan Dahlan
- MA Rubah Delik Korupsi, Kejagung Pantang Mundur Seret Koruptor