Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo (kiri) menunjukkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Dahlan Iskan di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (11/6). Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan selaku tersangka korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara itu tidak bisa menjalani pemeriksaan karena belum menunjuk pengacara yang akan mendampinginya dalam pemeriksaan. (ANTARA)

BACA JUGA: