JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan pemerintah melarang kegiatan rapat internal badan dan lembaga dilaksanakan diluar kantor. Namun menteri masih memberikan keleluasan untuk kegiatan yang bersifat koordinasi atau kegiatan tingkat nasional atau internasional. Kegiatan ini masih bisa diselenggarakan di hotel atau luar kantor.

“Yang boleh dilaksanakan di hotel adalah rapat yang sifatnya koordinasi dengan berbagai pihak. Atau yang levelnya nasional dan internasional. Yang internal instansi pemerintah tidak boleh di hotel,” kata Yuddy, di Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/5) malam seperti dikutip.

Menurut Yuddy, saat ini hampir seluruh lembaga pemerintah sudah memiliki gedung sendiri dan ruang rapat yang bisa digunakan untuk internal instansi bersangkutan. Sehingga jika rapat di hotel akan mengakibatkan pemborosan anggaran.

Sementara kalau rapat koordinasi antar lembaga ataupun sifatnya nasional dan internasional, yang jumlah pesertanya banyak, lanjut Menteri PAN-RB, akan lebih murah jika dilaksanakan di hotel  dibandingkan harus menyewa tenda agar mampu menampung seluruh peserta.

Yuddy mengingatkan, meskipun boleh rapat di hotel namun laporan harus lengkap mencakup anggaran, peserta, daftar hadir dengan tujuan menghindari pemborosan anggaran dan penyimpangan.

Meskipun memperbolehkan rapat tertentu digelar di hotel Yuddi mengingatkan bahwa hanya hotel milik Persatuan Hotel Seluruh Indonesia (PHRI)  yang telah memiliki kesepakatan dengan pemerintah dan telah menandatangi fakta integritas yang boleh dipakai. Hal ini untuk menghindaro manipulasi biaya sewa.   “Efisiensi dan akuntabilitas menjadi hal utama yang harus menjadi pertimbangan,” tegas Yuddy.

Sebelumnya melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015, pemerintah mengizinkan kembali penyelenggaraan rapat di hotel dengan syarat yang cukup ketat, yaitu:

1. Pertemuan yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;

2. Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/ instansi pemerintah di wilayah tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor; dan

3. Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

Selain itu, pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur peserta sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

Dalam Permen itu juga ditegaskan, pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa: a. Transkrip hasil rapat; b. Notulensi rapat dan/atau laporan; dan c. Daftar hadir peserta rapat.

Berlakunya peraturan ini (Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

BACA JUGA: