JAKARTA, GRESNEWS.COM - Partai Politik (Parpol) yang bersengketa yakni Golkar dan PPP diharapkan menyelesaikan persoalan internal mereka sebelum Pilkada  2015 digelar. Jika tidak juga rampung maka dipastikan kedua partai politik ini tak bisa mengikuti pilkada yang berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia itu.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) hari ini melakukan rapat koordinasi persiapan Pilkada 2015 yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah.  Menkumham Tedjo Edhi Purdjianto meminta perselisihan antara Golkar maupun PPP segera diselesaikan.

"Islah harus segera diadakan agar mereka bisa mengikuti Pilkada 2015," kata Tedjo di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5).

Jika islah tidak juga dilaksanakan hingga pilkada dilakukan maka menurut undang-undang, Golkar dan PPP tidak bisa mengikuti pilkada. "Konsekuensinya itu, terkena sanksi tidak bisa ikut pilkada," ‎katanya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly, menyatakaan pembelaan terkait tuduhan ikut campur tangan terhadap masalah internal partai politik. Keputusan yang diambil terhadap dua parpol tersebut diklaim secara administrasi telah sesuai dengan undang-undang parpol.

"Sebagai menteri saya punya tanggung jawab membenahi, ini tugas saya," katanya di tempat yang sama.

Dalam rapat koordinasi persiapan pilkada 2015 ini, dualisme pimpinan partai politik menjadi salah satu fokus pembahasan. Sejumlah kepala daerah menyangsikan keputusan Yasonna yang dinilai kontroversial dalam menyelesaikan intrik kedua parpol tersebut.‎

Terkait kepengurusan Golkar, banyak kepala daerah memandang Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak menghasilkan keputusan sehingga, putusan Menkumham dinilai tidak ‎berdasar dan memihak. Namun Yasonna membantah, pu‎tusan yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dianggapnya telah sesuai dengan putusan Mahkamah  Partai Golkar.

MPG jelas telah mengeluarkan amar putusan dengan diperkuat pernyataan beberapa ahli, hakim agung, dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). "Golkar itu sudah jelas, poin lima tertulis amar putusan MPG," ujarnya.

Walaupun begitu, ia masih akan menghormati proses hukum yang masih berjalan di PTUN dan menunggu hasil akhirnya. Dalam kasus lain, yakni PPP, ‎ia memberikan pembelaan bahwa keputusan mengesahkan kepengurusan Muktamar Surabaya harus segera diambil‎.

Hal ini dikarenakan, waktu pengesahan hanya menyisakan satu hari. "Jika lewat 7 hari, putusan Muktamar tidak berlaku. Jadi ini agar pemerintah tidak mengulur keputusan, demi menunggu kepastian hukum," katanya.

Keputusan yang diambilnya dinilai sudah sangat netral walaupun ia tak menampik setiap keputusan pasti selalu ada pro dan kontra. Dalam hal ini ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. ‎

KPU harus segera menyatakan sikap terkait dualisme parpol. "Kita tunggu keputusan beliau, mudah-mudahan berjalan pas dengan jalan yang benar," harapnya.

Di sisi lain, KPU belum juga menuntaskan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2015, terutama dalam masalah dualisme kepengurusan partai politik. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan rekomendasi Komisi II DPR tentang dualisme kepengurusan itu tak mengikat.

"Kami mempunyai hak untuk tidak sama atau berbeda, atau sama. Kalaupun sama jangan artikan kami dipengaruhi mereka atau intervensi mereka," katanya beberapa waktu lalu.

Keputusan Komisi II DPR tentang dualisme kepengurusan partai politik menyatakan jika islah tak tercapai hingga masa pendaftaran 26-28 Juli mendatang KPU harus merujuk pada keputusan pengadilan paling akhir.

BACA JUGA: