JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pekan lalu Fraksi Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie (Ical) merotasi anggota FPG loyalis Agung Laksono dari sejumlah komisi dan alat kelengkapan DPR strategis. Setelah Zainuddin Amali, Yayat Biaro dan Adies Kadir, belakangan kubu Ical menggeser Fayakhun Andriadi, Meutya Viada Hafid dan Dave Laksono. Langkah yang diambil kubu Ical pun diprotes keras kubu Agung.

Salah satu loyalis Agung yang digeser, Dave Laksono, yang adalah putra Agung Laksono, melayangkan surat protes kepada Ketua DPR karena dirotasi dari Komisi I DPR ke Komisi VIII. Selain dirotasi dari Komisi I ke Komisi VIII, Dave juga ditarik dari Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP).

Surat protes itu disampaikan Dave kepada Ketua DPR Setya Novanto, Senin (13/4). Alasannya, rotasi tersebut tidak sah lantaran tidak ditandatangani Ketua Fraksi Agus Gumiwang dan dan Sekretaris Fraksi Golkar kubu Agung, Fayakhun Kartasasmita.

Selain dirinya, ungkap Dave, total sudah ada 27 loyalis Agung yang dirotasi Ketua dan Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo. "Semuanya melakukan protes yang sama," kata Dave di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/4).

Surat protes itu juga mereka tembuskan kepada Agung Laksono, Ketua Fraksi Golkar kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi VIII Saleh Daulay, Ketua BKSAP Nurhayati Assegaf dan Sekretariat Fraksi Golkar. Dave berharap agar pimpinan DPR bersikap netral dalam kisruh fraksi internal partai.

"Pimpinan DPR harus konsekuen dengan komitmen pernyataannya," kata Dave Laksono yang juga ketua DPP kubu Agung.

Menanggapi protes ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Fraksi Golkar pimpinan Ade Komarudin berhak melakukan rotasi terhadap anggotanya. Sebab, surat kepengurusan Agung Laksono tentang usulan pergantian pimpinan fraksi tidak pernah dibacakan di paripurna DPR. Sehingga surat pergantian pimpinan kubu Agung itu dinyatakan tidak berlaku.

"Membacakan surat di paripurna adalah kewajiban pimpinan DPR," kata Fahri di di Gedung DPR, Senayan, Senin (13/4). Dengan alasan itu, menurutnya, Ketua Fraksi Golkar yang sah adalah Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo.

Kata dia, penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) yang mengakui kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, justru memperkuat status pimpinan Fraksi Golkar kubu Ical. "Yang status quo itu adalah SK yang mengakui kepengurusan DPP Golkar kubu Agung dan kawan-kawan," jelasnya.

Seperti diketahui perintah penundaan SK kubu Agung itu dikeluarkan Majelis Hakim PTUN Jakarta melalui penetapan sementara atas sengketa dualisme kepengurusan Golkar yang diajukan oleh DPP Partai Golkar kubu Ical. Selanjutnya, Menkumham juga diperintahkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa.

Termasuk penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara yang diajukan penggugat (kubu Ical) memiliki keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.

BACA JUGA: