JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat rupanya sudah gerah melihat ketidakberdayaan pemerintah merebut kedaulatan udara di atas wilayah Natuna, Batam, dan Tajung Pinang. Seperti diketahui, Flight Information Region (FIR) di kawasan itu selama ini dikuasai oleh Singapura.

Karena itu Komisi V DPR mendesak pemerintah agar berupaya kembali menguasai FIR di wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Penerbangan. Anggota Komisi V Nurhayati mengatakan, Airnav Indonesia dan Kementerian Perhubungan sudah siap untuk mengambil alih FIR dari Singapura.

Politisi PPP itu mendesak pemerintah segera melakukan negosiasi dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviation Organization--ICAO) dan Singapura. "Indonesia punya perjanjian internasional dengan ICAO yang harus di negosiasi ulang, antara Pemerintah, ICAO, dan Singapura," kata Nurhayati, seperti dikutip dpr.go.id, Selasa (7/4).

Baru-baru ini, dia juga sudah melakukan kunjungan Spesifik Tim Pantia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional, di Bandara Hang Nadim-Batam. Menurut Nurhayati, pengambilalihan FIR ini sudah mendesak.

Alasannya, Singapura tak hanya mengawasi pesawat komersil tetapi juga pesawat militer yang diharuskan melapor kepada Singapura. "Segera Pemerintah Indonesia bernegosiasi dengan ICAO dan Singapura, untuk mengontrol wilayah kedaulatan kita sendiri," tegasnya.

Komisi V mengkhawatirkan apabila ruang udara tidak dikelola dengan baik oleh Indonesia, maka ruang udara Indonesia akan dikelola oleh negara tetangga yang telah memiliki sistem sesuai dengan program ICAO. "Sebenarnya tidak berdampak signifikan, tapi ini merupakan wilayah teritorial NKRI. Masalah kedaulatan, negara besar seperti Indonesia dikontrol negara kecil," ungkap Nurhayati.

Patut diketahui, sejak 1946 silam, Pemerintah Singapura menguasai wilayah udara Batam, Natuna dan Tanjung Pinang setelah mendapat mandat dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviation Organization/ICAO) dan diperkuat perizinan dari Pemerintah Indonesia. Berdasarkan mandat itu, seluruh pesawat, termasuk pesawat militer Indonesia yang ingin mendarat, lepas landas, atau sekadar melintas atas Batam, Tanjung Pinang, dan Natuna wajib menginformasikan dan izin dari Singapura.


Mandat ICAO tidak hanya memberi Singapura kewenangan mengatur lalu lintas udara di dalam FIR, juga hak memungut fee atau bayaran dari seluruh maskapai yang melintas FIR. Pengaturan lalu lintas udara atau Air Traffic System Provider (ATS) wilayah tersebut juga merujuk pada perjanjian pendelegasian FIR pada tahun 1995 yang dievaluasi kembali pada tahun 2013. Pendelegasian itu diatur melalui Kepres No.7 Tahun 1996.

BACA JUGA: