JAKARTA, GRESNEWS.COM - DPR RI mendukung langkah perluasan kewenangan yang diberikan kepada Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Sehingga dapat turut andil dalam fungsi pengendalian untuk memastikan program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden. Sebab mereka menilai begitu banyak tugas dan program presiden yang perlu diberi perhatian.

DPR akan mendukung penambahan kewenangan mengevaluasi kementerian ini selama terdapat koordinasi antara kementerian dan staff terkait. Sebab dengan adanya koordinasi yang jelas, evaluasi kinerja tak akan menjadi tumpang tindih.

"Jika masalah penambahan kewenangan ini sudah dievaluasi dan melalui pertimbangan presiden, tentu kita hargai," kata Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/3).

Dirinya tak khawatir soal perluasan kewenangan Luhut menjadi alat untuk mengintervensi reshuffle kabinet oleh presiden. Sebab, ia meyakini segala hal yang telah diputuskan telah melewati persetujuan sekretaris negara, sekretaris kabinet dan presiden.

Dukungan yang diberikan diharapkan bisa menjadi perbaikan bagi negara. Serta adanya sinergi dan komunikasi yang baik antara staf kepresidenan dan kementrian terkait. "Masalah ini hanya bersisa di sinergi komunikasi, kita harapkan bisa berjalan dengan baik. Sehingga presiden bisa beri program yang lebih besar untuk pekerjaan yang lebih baik," katanya.

Presiden tidak bisa berdiri sendiri menuntaskan segala permasalahan. Karenanya, memang diperlukan orang-orang yang bisa membantu pekerjaannya dengan baik. "Jika presiden dapat memperkuat sistem presidensialisme dimana presiden miliki sistem pendukung yang kuat maka ini akan sangat baik," ujar Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Kamis (5/3).

Ia bahkan meminta presiden tak hanya mengeluarkan peraturan presiden namun juga semacam undang-undang yang mengatur tugas kepresidenan. Tugas presiden dalam mengawasi jalannya pemerintahan juga lebih baik dibantu dengan wewenang sekretaris kabinet (Seskab).

"Baiknya seskab dilebur ke sistem pendukung. Sebab sekretaris negara bersifat general dimana semuanya termasuk DPR diurus olehnya," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menambahkan kewenangan Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015. Sebelumnya Luhut hanya mendukung komunikasi politik dan mengelola isu-isu strategis kepresidenan, namun kini ikut mengendalikan program prioritas untuk memastikan program berjalan sesuai visi misi presiden. Luhut juga dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian.

Namun, penambahan kewenangan ini dikabarkan tak melalui koordinasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. "Belum, tidak tahu saya. Setneg saja belum tahu, apalagi saya?," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/3).

Jk mengkhawatirkan penambahan kewenangan kepala staf kepresidenan tersebut berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebihan. Sehingga berpotensi menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan. "Jika terlalu banyak instansi yang bisa mengoordinasi pemerintahan maka mungkin nanti koordinasinya berlebihan, bisa simpang siur," katanya.

Hal senada disampaikan Mensesneg Pratikno yang mengaku tidak ikut terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi urusan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. "Saya tidak ikut prosesnya," ujarnya.

Di sisi lain, Presiden Jokowi menyatakan penambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan dipastikan tak akan menyebabkan tumpang tindih kelembagaan. "Wapres tugasnya pengawasan. Pekerjaan banyak, bergunung-gunung tidak akan tumpang tindih, nanti akan ada aturannya sendiri," katanya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: