JAKARTA, GRESNEWS.COM - DPR RI meminta pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemberian ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo sebesar Rp781 miliar. Parlemen merasa dalam hal perencanaan anggaran perlu dilibatkan lantaran mempunyai kewenangan penuh. Ini menjadi

"Seluruh perencanaan keuangan yang melibatkan anggaran harus dibicarakan melalui persetujuan DPR," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/12).

Sehingga alokasi anggaran korban Lapindo juga perlu memiliki persetujuan DPR. Jika ternyata anggaran Lapindo di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sudah dijatah maka proses bantuan ini dengan mudah dicairkan, begitu pula sebaliknya.

"Kalau memang sudah diplot, langsung bisa dilaksanakan di APBNP 2015," tuturnya.

Di sisi lain, Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala mengatakan perusahaan telah menyiapkan 1.237 berkas. Berkas-berkas tersebut akan digunakan sebagai jaminan kepada pemerintah untuk kepastian pengucuran talangan ganti rugi bagi warga korban lumpur lapindo.

"Sebanyak 13.237 berkas itu nominalnya Rp 3,3 triliun," ujar Andi, Senin malam, (22/12).

Menurut Andi, berkas jaminan itu akan diberikan untuk memperjelas status ganti rugi yang sudah diselesaikan PT Minarak. Data yang dikumpulkan terdiri dari sertifikat tanah yang bersertifikat, tanah miring, tanah petok, dan tanah yang terikat sumpah.

"Supaya jelas siapa saja yang sudah selesai, siapa yang masih berjalan, dan siapa saja yang belum sama sekali," ujarnya.

Mengenai kejelasan status ganti rugi, PT Minarak telah bertemu dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dalam pertemuan dibahas teknis serta mekanisme penyerahan ganti rugi dan berkas jaminan.

Saat ini PT Minarak, tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden Jokowi mengenai proses ganti rugi. "Apa pun isi Keputusan Presiden itu, akan kami patuhi," ujar Andi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan akan memberi dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp781 miliar. Talangan itu akan digunakan untuk melunasi ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo yang ada di dalam peta area terdampak.

Dana talangan pemerintah itu diberi tenggat selama empat tahun. Apabila sampai tenggat itu belum dilunasi, maka aset yang dijadikan sebagai jaminan akan menjadi milik pemerintah pusat.

BACA JUGA: