Pemerintah gagal menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan uji materil Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/9).

"Kami mohon waktu kepada Majelis, kita akan hadirkan ahli pada sidang berikutnya," kata Indra Surya, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan di hadapan hakim, kemarin.

Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para Pemohon keberatan dengan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN.

Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD akhirnya memberikan batasan kepada pemerintah agar menghadirkan saksi ahli pada sidang terakhir sebelum pembacaan vonis, 19 September mendatang.

"Baik, kalau begitu, tapi sekali (sidang) saja ya. Kalau tanggal berikutnya enggak datang, ya kita akan segera putus karena ini kan tahun anggarannya sudah mau habis," kata Mahfud.

BACA JUGA: