Pemerintah Gagal Hadirkan Saksi
Pemerintah gagal menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan uji materil Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/9).
"Kami mohon waktu kepada Majelis, kita akan hadirkan ahli pada sidang berikutnya," kata Indra Surya, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan di hadapan hakim, kemarin.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para Pemohon keberatan dengan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN.
Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD akhirnya memberikan batasan kepada pemerintah agar menghadirkan saksi ahli pada sidang terakhir sebelum pembacaan vonis, 19 September mendatang.
"Baik, kalau begitu, tapi sekali (sidang) saja ya. Kalau tanggal berikutnya enggak datang, ya kita akan segera putus karena ini kan tahun anggarannya sudah mau habis," kata Mahfud.
- DPR Nilai Skema Bussines to Bussines Kasus Lumpur Lapindo Gagal
- Ganti Rugi Belum Tuntas, Lapindo Nekat Akan Lakukan Pengeboran
- Peran Negara Belum Terlihat, Selama Sembilan Tahun Bencana Lapindo
- Ganti Rugi Lapindo Harus Disetujui DPR
- Menanti Langkah Jokowi Benahi Lumpur Lapindo
- PN Jakpus Tolak Eksepsi Tergugat Lumpur Lapindo