JAKARTA, GRESNEWS.COM - Paska Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tandingan, pimpinan DPR yang digawangi Koalisi Merah Putih (KMP) rupanya ingin mengakomodir KIH. Keinginan KMP itu muncul saat mengadakan rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) untuk melakukan komunikasi politik. Kendati tak satupun anggota DPR fraksi KIH hadir. KMP pun mulai memunculkan opsi wacana untuk memekarkan komisi bagi KIH maupun merombak ulang pimpinan masing-masing komisi demi mengakomodir KIH dalam DPR.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Gerindra, Edhy Prabowo mengatakan setuju dengan wacana pemekaran komisi. Menurutnya, pemekaran komisi sudah menjadi wacana lama sebelum terbentuknya komisi. Tapi wacana tersebut dihentikan karena tidak disetujui. Sehingga dapat disimpulkan bahwa wacana pemekaran komisi bukan dalam rangka mengakomodir KIH atau semacam barter. Ia menilai wacana pemekaran komisi hanya bertujuan agar pengawasan legislatif terhadap eksekutif lebih efektif.

Ia mencontohkan misalnya komisi VI yang memiliki mitra kerja yang sangat banyak. Kementerian BUMN jika diperinci memiliki 143 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut juga memiliki lagi anak perusahaan di bawahnya. Sehingga pengontrolan terhadap sekian banyak mitra kerja  akan menjadi sangat berat. Sehingga diusulkan agar mengontrolnya lebih mudah maka mitra kerja komisi tersebut dikurangi melalui pemekaran komisi.

Edhy menjelaskan pemekaran komisi tidak akan memboroskan anggaran karena anggota DPR tidak akan bertambah. Hemat kata, anggota yang ditaruh di komisi yang dimekarkan masih orang yang sama juga. Secara prinsip, ia mengklaim ada kajian tersendiri misalnya soal pertimbangan dan alasan wacana pemekaran komisi.

Lebih lanjut, meskipun pimpinan masing-masing komisi telah terpilih secara aklamasi, Edhy menuturkan menjadi pimpinan komisi justru akan membuat daftar pekerjaannya semakin banyak. Ia menyatakan kalau diminta memilih menjadi pimpinan komisi atau anggota DPR biasa, ia akan lebih memilih menjadi anggota DPR saja.

Ia menilai menjadi pimpinan komisi harus bisa mengakomodir anggota DPR lainnya dan harus menjadwalkan sekian banyak rapat. Sementara, jika hanya menjadi anggota DPR, ia hanya akan bertanggungjawab terhadap konstituen di daerah pemilihannya. Padahal gaji antara pimpinan komisi dan yang bukan pimpinan komisi sama saja.

"Saya sekarang ketua komisi, kalau demi jabatan ketua komisi saya serahkan tidak masalah," ujar Edhy di DPR, Jakarta, Senin (3/11).

Senada dengan Edhy, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan terlebih dulu KIH harus mendaftarkan nama-nama fraksi untuk dimasukkan ke komisi jika ingin mendapatkan posisi sebagai pimpinan komisi. Posisi pimpinan komisi tersebut akan dinegosiasi di masing-masing komisi.

Ia mengatakan dulu PDIP tidak setuju dengan penambahan komisi, tapi kalau sekarang KIH setuju ada penambahan komisi untuk untuk ruang mereka, Fahri menilainya tidak ada masalah. "Jadi maksimal hanya bisa menambah tiga komisi. Kalau tidak diketok berarti butuh pembicaraan di Badan Musyawarah lagi," ujarnya di DPR, Jakarta, Senin (3/11).

Menanggapi hal ini, Anggota DPR fraksi PDIP, Aria Bima mengatakan secara khusus KMP belum mengkomunikasikan hal tersebut pada KIH. KIH pun belum membicarakan wacana tersebut di internalnya. Ia menegaskan KIH tidak butuh kekuasaan. Aria menilai jika harus memekarkan komisi tentu dibutuhkan perubahan aturan juga. Sehingga prosesnya tidak akan semudah itu.

"Dikira kami butuh kekuasaan saja. Yang ingin kami kritisi soal kewenangan pimpinan dalam musyawarah mufakat dalam mengawasi pemerintahan Jokowi JK. Kalau soal pimpinan komisi kita ingin tetap proporsional sesuai jumlah perolehan pileg," ujar Aria pada Gresnews.com di DPR, Jakarta, Senin (3/11).

Sebelumnya, KIH dan KMP berseteru karena tidak sepedapat soal mekanisme pembagian pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. Lobi kedua koalisi tersebut menemui jalan buntu hingga akhirnya KMP pun melaksanakan pemilihan pimpinan komisi sendiri karena KIH belum juga mau menyerahkan nama-nama komisi untuk fraksi. Paska KMP menyapu bersih seluruh pimpinan komisi, KIH yang tidak setuju dengan langkah KMP langsung membuat DPR tandingan.

BACA JUGA: