JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Pemenangan pasangan capres Prabowo-Hatta mengklaim memiliki data formulir C1 yang lebih valid dibanding milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu pihaknya mengaku siap mengadu data tersebut dengan lembaga resmi seperti KPU.

"Atas dasar itu kami siap adu data C1 dengan yang dimiliki KPU yang dalam proses perhitungan suara ditemukan banyak kejanggalan, " kata Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Taufik Ridho melaui pesan singkat.

Taufik mengatakan, dalam proses penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) yang berlangsung pada 9 Juli kemarin pihaknya telah menyebar saksi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dan menjaganya dengan ketat. Jadi, jika data yang dimiliki KPU tidak sama, maka patut dipertanyakan.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dari laporan yang diperoleh saksi di lapangan, juga ditemukan sebuah kejanggalan yang dicurigai dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Atas dasar itu koalisi Merah Putih meminta KPU untuk menunda sidang pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional yang akan diumumkan hari ini. "Ditambah lagi, KPU tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu," ucapnya.

Sementara, anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta lainnya, Ali Mochtar Ngabalin mengaku tetap optimis dapat memenangkan Pilpres. Karena semua data tabulasi suara Prabowo-Hatta menunjukkan hasil yang cukup signifikan meskipun terjadi selisih suara, namun itu sangat tipis.

"Masih tetap optimis, karena kita punya data dari tabulasi Prabowo-Hatta yang valid. Kalaupun tidak memungkinkan kita siap sengketakan ke MK," Ujarnya kepada Gresnews.com kemarin.

Politisi partai Golkar ini mengaku tidak ada keraguan kepada Prabowo-Hatta menjelang pengumuman KPU besok. Karena dari beberapa hasil quick count yang dirilis oleh salah satu lembaga survei yang memenangkan Jokowi-JK selisihnya sangat tipis. "Populi Center itu selisihnya gak nyampe 1 persen kok," cetusnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga mengatakan bila hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli nanti menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang, maka tim koalisi merah putih berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira itu hak konstitusi untuk pergi ke MK. Siapapun yang tidak berhasil pasti ke MK. Tinggal dilihat nanti ya," kata Ical--begitu ia disapa, saat menghadiri pertemuan internal dengan capres Prabowo Subianto di Hotel Four Season, Jakarta.

BACA JUGA: