GRESNEWS.COM - Kisruh masa jabatan Pimpinan Komnas HAM masih belum usai, meski sudah difasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR 11 Februari 2013 lalu. Komisi III perlu turun tangan (lagi).

Masalahnya bermula di Sidang Paripurna Komnas HAM 5-6 Januari 2013 lalu, ketika lima Komisioner mengusulkan dan memaksakan untuk mengubah masa jabatan Ketua Komnas HAM yang awalnya 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Dalam sidang tersebut, empat Komisioner: Otto Nur Abdullah, Sandrayati Moniaga, M. Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah menolak.

Dalam rilis yang diterima Gresnews.com kemarin (28/3), dijelaskan, Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR Februari lalu menyepakati, Komnas HAM membereskan persoalan internalnya tersebut di dalam Komnas sendiri, lalu melaporkan hasilnya ke Komisi III paling lambat 1 bulan sejak RDP.

Namun Rapat Paripurna Komnas HAM 5-6 Maret 2013 lalu seperti tidak menggubris keputusan RDP. Rapat tetap mempertahankan substansi Tata Tertib tentang masa jabatan Pimpinan Komnas HAM selama 1 tahun.

Rapat Paripurna juga mengadakan Pemilihan Ketua Komnas HAM yang baru berdasarkan Tata Tertib yang baru disahkan tersebut. Empat Komisioner Komnas HAM: Otto Nur Abdullah, Sandrayati Moniaga, M. Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah, sama sekali tidak melibatkan diri dalam pemilihan itu sebagai bentuk protes. Mereka tidak bersedia mencalonkan, dicalonkan, dipilih, dan memilih dalam Pemilihan tersebut. Mereka abstain dan walk-out.

Empat komisioner Komnas HAM di atas berpendapat, penetapan Tata Tertib baru mengabaikan suara-suara yang berkembang di masyarakat dan Komisi III DPR bahwa masa jabatan Pimpinan Komnas HAM sebaiknya dikembalikan menjadi 2,5 tahun, bahkan ada yang mengusulkan 5 tahun.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI tertanggal 25 Maret 2013, empat komisioner juga menegaskan, proses Pemilihan Ketua Komnas HAM 6 Maret 2013 lalu mencederai demokrasi, karena dilakukan hanya 16 hari setelah pemimpin sebelumnya dipilih secara demokratis.

Lebih jauh, Otto, Sandrayati, Nurkhoiron, dan Aswidah khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan internal Komnas HAM tersebut bakal mengganggu kinerja lembaga pengusung pembelaan hak asasi manusia ini. Setidaknya, memunculkan delegitimasi moral dan deletimasi politik. Mereka mendesak Komisi III agar secepatnya turun tangan. (*)

BACA JUGA: