GRESNEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih panas. Setelah memilih Siti Noor Laila sebagai ketua untuk periode setahun ke depan, kini lembaga tersebut mengadukan pemberitaan Kompas.com kemarin sore ke Dewan Pers.

Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengatakan berita di Kompas.com yang menyatakan komisioner Komnas HAM menuntut fasilitas seperti mobil dinas dan tiket pesawat kelas satu sangat menyesatkan. "Begitu pula dengan kabar penyewaan mobil dinas untuk komisioner adalah fitnah. Karena justru kita sepakat menolak memakai mobil dinas," kata Siane yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi Global TV itu kepada Gresnews.com, Kamis (7/3).

Menurut Siane, komisioner Komnas HAM dalam perjalanan dinas ke daerah tetap memakai tiket pesawat ekonomi dan menyewa mobil untuk operasional sehari-hari bila diperlukan.

Diwawancarai secara terpisah, Kamis (7/3), anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers, Muhammad Ridlo Eisy, mengatakan belum mengetahui secara detail permasalahan yang akan diadukan oleh Komnas HAM itu. "Kami masih menunggu," katanya.

Sementara itu anggota Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo (Stanley) yang merupakan mantan komisioner Komnas HAM mengatakan tidak ada pelanggaran kode etik oleh Kompas.com karena berita itu berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh wartawan Kompas.com. "Komnas HAM silakan menggunakan hak jawab karena media selama ini memberitakan secara imbang," kata Stanley, Kamis (7/3). 

Menurutnya, memang ada tajuk rencana media yang secara tajam menyoroti Komnas HAM namun itu tidak bisa dicampuradukkan dengan berita. "Karena tajuk rencana merupakan pengembangan dan hak redaksi," katanya.

Pada Rabu, 6 Maret 2013 pukul 15:54 WIB, Kompas.com menurunkan berita Komnas HAM Punya Ketua Baru, Empat Komisioner Abstain. Paragraf pertama berita itu adalah: Sebanyak sembilan komisioner Komnas HAM, yang mengubah tata tertib menuntut fasilitas, memilih ketua dan wakil ketua baru Komnas HAM, Rabu (6/3/2013).

Update pukul 15.30 WIB:


Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM, Kamis (7/3), menyatakan Komnas HAM mengabaikan aspirasi publik yang menolak pergantian Tata Tertib tentang Kepemimpinan Komnas HAM per tahun.

"Komnas HAM, khususnya yang didorong oleh Kelompok 9, tidak mempedulikan pandangan publik, mulai dari organisasi HAM, akademisi/pengajar HAM, tokoh masyarakat, tokoh HAM, para korban, dan mengabaikan keberatan dari staf Komnas HAM sendiri. Bahkan, rekomendasi DPR untuk menyelesaikan problem internal di Komnas HAM dengan membuat keputusan yang benar juga diabaikan. Mereka justru menyatakan bahwa aspirasi publik tersebut merupakan intervensi," kata Haris Azhar dari Koalisi.
 
Menurut Haris, usulan yang dianggap sebagai pencerminan prinsip kolektif kolegial tersebut, telah banyak dikritik sebagai suatu yang mengada-ada, tidak bernalar, dan tidak mempunyai landasan argumentasi yang memadai. Usulan tersebut juga jauh dari problem yang hendak diselesaikan di Komnas HAM, yaitu reformasi birokrasi. Usulan yang tidak bernalar tersebut memunculkan banyaknya dugaan tentang soal perebutan fasilitas, perebutan jabatan, hingga dugaan pelemahan Komnas HAM secara sistematis, khususnya dalam menghadapi pemilu 2014.
 
"Komnas HAM agar membatalkan keputusan tentang masa kepemimpinan di Komnas HAM, mengembalikan tata tertib seperti semua, mengembalikan kepemimpinan seperti semula (Ketua Otto Nur Abdullah, dan Wakil Ketua Sandra Moniaga dan M. Nurkhoiron) sebagai konsekuensi dari proses pemilihan kepemimpinan dengan Tata Tertib baru yang tidak berdasar," kata Haris. (DED/GN-01)

BACA JUGA: