MEDAN � Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia memprioritaskan penyelesaian empat standar prosedur operasional dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Yakni, administrasi dan koordinasi, pemberian hak narapidana, pengawasan, dan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terkait.

"Di antara SOP yang dibenahi adalah kriteria "kelakuan baik" sebagai syarat remisi sampai pengurangan hukuman, dan whistle blower system untuk pelaporan dugaan penyimpangan pelaksanaan tugas," kata Wakil Menkumham, Denny Indrayana di Medan, Jumat (14/9). "Dalam masalah layanan, pemasyarakatan menjadi salah satu yang paling disorot masyarakat. Pembenahan butuh kapasitas dan integritas, yang keduanya harus berjalan seiring. Kapasitas membutuhkan kemampuan intelektual, sementara integritas terkait masalah moral."

Khusus untuk lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Denny menyiapkan satu �jargon� khusus. Yaitu Anti-Halinar, kependekan dari anti HP (telepon genggam), pungli (pungutan liar), dan narkoba. "Dobel akronim, karena masing-masing sudah singkatan," aku dia.

Mengenai hak narapidana, Denny menyoroti masalah kriteria kelakuan baik. Tidak tepat bila kelakuan baik dan catatan dalam register F hanya terkait terlibat atau tidak di insiden fisik seperti perkelahian. Sedangkan kepemilikan telepon seluler, fasilitas berlebihan, hingga narkoba, tidak masuk kriteria pelanggaran yang tercatat di Register F. Tercatat melakukan pelanggaran dalam Register F, akan menghilangkan kesempatan narapidana mendapatkan hak peringanan atau pengurangan hukuman.

"Kepemilikan telepon selular, pungli, dan kasus narkoba punya korelasi erat. Kasus narkoba yang terungkap dari balik penjara, pasti menemukan pelanggaran fasilitas HP, peralatan komunikasi lain, yang juga bisa terjadi karena ada pungli. Bagaimana laptop bisa masuk ke sana, kalau bukan karena ada pungli?" pungkas Denny

BACA JUGA: