JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Kementerian Perhubungan menawarkan pengoperasian Bandara Intenasional Lombok dan Bandara Internasional Kualanamu ke pemerintah Selandia Baru mengundang kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo mengatakan, rencana melibatkan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU Penerbangan.

Sigit meminta agar pemerintah jangan gampang saja menawarkan pengelolaan bandara kepada asing. "Bandara adalah aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau  badan hukum Indonesia," ujarnya seperti dikutip dpr.go.id, Rabu (8/11).  

Dia menegaskan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (43) UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan  Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum. "Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU," kata Sigit.

Selain itu, dalam Pasal 237 UU Penerbangan juga ditegaskan bahwa pengusahaan bandar udara yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Politisi PKS ini mengatakan, selain berpotensi melanggar UU, keterlibatan asing dalam pengelolaan bandara juga dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara.

"Sesuai dengan Pasal 195, bandar udara berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan di bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, juga ada kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan. Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu," kata Sigit.

Di sisi lain, kata Sigit, bandara yang ditawarkan kepada pihak asing adalah bandara yang potensial dan sudah membukukan keuntungan. "Aneh saja kalau bandara sebesar Kualanamu dan Lombok yang ditawarkan kepada Selandia Baru. Ini kan bandara yang potensial dan sudah menguntungkan, mengapa pengelolaannya harus diserahkan ke asing?  Apalagi alasannya sharing invesment experience. Aneh sekali. Seharusnya kita justru mendorong kemandirian bangsa," kata Sigit.

Pemerintah sendiri beralasan Bandara Lombok ditawarkan karena lokasi cukup dekat dengan Selandia Baru dinilai potensial karena didukung dengan sektor pariwisata dimana banyak dilalui wisatawan. Sementara Bandara Kualanamu karena merupakan bandara komersial yang sudah membukukan keuntungan. (mag)

BACA JUGA: