JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Pembina Jakarta Research and Public Policy (JRPP) Anggawira menegaskan dukungannya atas upaya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk mengaudit penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di DKI Jakarta. Diketahui bahwa selama ini CSR dan KLB tidak sesuai Undang-Undang (UU) no. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Memang CSR dan KLB ini harus di audit, saya juga mendukung Wakil Gubernur Jakarta kita Sandiaga Uno yang menegaskan untuk segera audit," kata Anggawira dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Jumat (3/11).

Disamping itu, Anggawira juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengaudit perizinan. "Kami melihat banyak bagunan-bangunan penunjang telekomunikasi yang ilegal tanpa izin. Kami mendesak pemerintah untuk menertibkannya, kita ingin Kota Jakarta tertata rapi," ujarnya.

Pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, dana CSR dan KLB digunakan tanpa melalui APBD seperti yang tercantum pada UU 17/2003. Pemprov DKI hanya melakukan taksiran setelah proyek-proyek yang menggunakan dana CSR dan KLB rampung. "Pemerintahan baru saat ini memang harus memperbaiki yang sebelumnya. Tinggalkan yang sekiranya kurang baik," tutur Anggawira.

Anggawira mengatakan, Sandiaga Uno berencana untuk meningkatkan predikat Kota Jakarta dari WDP ke WTP dengan cara memperbaiki seluruh laporan keuangan Kota Jakarta. "Sampai kemarin saya mendengar ada 6000 temuan dari audit BPK, termasuk CSR. Kita tentu menginginkan semuanya ditindaklanjuti," imbuh Anggawira.

Menurut Anggawira, Jakarta memiliki potensi untuk mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian. "Hal ini didukung oleh pasangan Gubernur dan Wakilnya Anies–Sandi yang dengan sigap menindak lanjuti laporan," pungkasnya. (mag)

BACA JUGA: