KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka jual-beli jabatan.

"Diduga bupati melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai, kepada sejumlah SKPD di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi, rekrutmen, pengangkatan, alih status kepegawaian," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama terjadi di Kabupaten Nganjuk. Taufiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"KPK menetapkan 5 tersangka. Sebagai penerima yaitu TFR (Taufiqurrahman), Bupati Nganjuk 2013-2018; IH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk; dan SUW, Kepala SMPN 3 Nganjuk," lanjut Basaria.

"Sementara 2 tersangka pemberi adalah EW, Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk; dan H, Kadis Lingkungan Hidup" lanjutnya.

Atas penetapan ini, sebagai tersangka penerima disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No 20 Tahun 2001. Sedangkan tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/mfb)

BACA JUGA: