Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman hari ini. PDIP partai tempat bernaung Taufiqurrahman akan memberikan sanksi tegas kepada Taufiq.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Taufiq sudah berulangkali diberikan peringatan oleh partainya. Taufiq juga sudah dicopot sebagai Ketua DPC PDIP Nganjuk sejak awal tahun.

"Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi organisasi dan dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC sejak tanggal 26 Januari lalu," kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (25/10).

Hasto menuturkan, Taufiq sempat merekomendasikan istrinya untuk maju ke Pilkada Nganjuk. Kini, PDIP tidak akan memberikan rekomendasi tersebut kepada istri Taufiq.

"PDI Perjuangan tegas, tidak mencalonkan sosok yang dikehendaki oleh saudara Taufiq," tutur Hasto.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Nganjuk, Jawa Timur. Ada beberapa orang yang terjerat dalam OTT itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Taufiqurrahman yang dilakukan oleh KPK. "Benar, berdasarkan info yang kami terima, hari ini KPK memesan satu ruangan ke Polres Nganjuk untuk pemeriksaan Bupati Nganjuk," ujar Barung, Rabu (25/10).

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman pernah dijerat KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun Taufiq lolos melalui praperadilan.

Saat itu, KPK menjerat Taufiq dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Selain itu, Taufiq menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 5 proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.

Lima proyek tersebut adalah proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Namun Taufiq mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal I Wayan Karya pun mengabulkan gugatan itu dengan putusan agar penanganan perkara Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Putusan praperadilan itu dibacakan pada 6 Maret 2017.

KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri memang pernah bersepakat bahwa suatu perkara yang sama tidak bisa ditangani masing-masing aparat penegak hukum itu, tapi ditangani oleh aparat penegak hukum yang pertama kali menangani.

Kini, KPK kembali menjerat Taufiq, tapi melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan tim KPK tersebut.

15 orang diamankan dan masih diproses," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/10).

Febri menyebut OTT itu dilakukan di 2 wilayah yaitu di Jawa Timur (Jatim) dan di Jakarta. Sedangkan, Taufiq ditangkap di Nganjuk, Jatim.

"Kepala daerah yang kita amankan dalam proses itu ini diamankan di Jatim," ucap Febri. Namun laporan lain menyebut Bupati Nganjuk diamankan di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Dia menyebut pula ada sejumlah uang yang diamankan dalam pecahan rupiah. Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. (dtc/mfb)

BACA JUGA: