JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar berpendapat, masa kontrak PT Freeport akan berakhir pada tahun 2021. Oleh karena itu, langkah divestasi menurutnya tidak tepat.

Bisman meminta pemerintah sabar hingga tahun 2021, nantinya wilayah tambang milik Freeport akan sepenuhnya kembali ke Pemerintah Indonesia tanpa harus divestasi. Pengelolaan selanjutnya bisa melalui BUMN yang dapat bekerjasama dengan berbagai pihak.

"Dengan divestasi justru akan menjebak Indonesia untuk memberikan perpanjangan terus kepada Freeport setelah kontrak karya berakhir pada tahun 2021. Padahal kalau Pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport, posisi tawar Indonesia akan jauh lebih tinggi," kata Bisman, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Senin (2/10).

Bisman menegaskan sebaiknya Pemerintah menghentikan berunding dengan Freeport. Pemerintah, lanjutnya, tidak perlu lagi negosiasi tentang divestasi, perubahan KK menjadi IUPK, dan pemberian izin ekspor mineral mentah.

Sekali lagi Bisman mmenegaskan, jangan lagi Pemerintah dipaksa selalu mengikuti kepentingan Freeport, Pemerintah harus konsisten menjalankan amanat UU Minerba. "Sudah saatnya Pemerintah tegas kepada Freeport agar tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Surat CEO Freeport McMoRan Inc. Richard Adkerson kepada Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan terkait penolakan proses divestasi saham Freeport kembali menuai polemik. "Hubungan Pemerintah dengan Freeport kembali ´memanas´, padahal sebulan lalu sudah ada kesepakatan final antara Pemerintah dengan Freeport," katanya.

Bisman sendiri justru mempertanyakan hal ini tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikan Pemerintah melalui Menteri ESDM pada 29 Agustus 2017 lalu, bahwa dari hasil perundingan Pemerintah dengan Freeport sudah ada hasil kesepakatan final, diantaranya kesepakatan divestasi 51% saham PT Freeport. "Adanya surat penolakan Freeport ini berarti apa yang disampaikan Pemerintah saat itu tidak benar," ujarnya.

Bisman pun mewanti-wanti agar Pemerintah tidak perlu lagi bermanis-manis dan berlama-lama berunding dengan Freeport. Pasalnya, sudah terbukti Freeport sulit diajak berunding dan kemungkinan juga tidak menjalankan hasil kesepakatan, apalagi patuh pada hukum Indonesia. Contohnya, ketentuan kewajiban membangun smelter yang sampai saat ini juga tidak dilaksanakan.

Terkait divestasi, Bisman juga mengingatkan Pemerintah bahwa divestasi dari sudut pandang kepentingan nasional seolah-olah sangat nasionalis dan merupakan "kemenenangan" Pemerintah Indonesia.

Faktanya tidak demikian. Sebab, kata Bisman, divestasi juga harus dipertimbangkan dari sisi bisnis yang mempunyai potensi untung juga resiko kerugian. "Perlu menjadi perhatian divestasi ini adalah membeli saham yang artinya Pemerintah Indonesia atau BUMN akan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk membeli saham PT Freeport," tegasnya. (mag)

BACA JUGA: