JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus meninggalnya seorang bayi bernama Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, diduga akibat terlambat ditangani lantaran keluarga tak mampu membayar uang muka perawatan mengundang keprihatinan banyak pihak. Pihak Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan sikap Rumah Sakit Swasta yang dinilai terlalu komersil

"Rumah sakit swasta jangan terlalu mengutamakan aspek komersil dibanding rasa kemanusiaan," kata Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya Sabtu, (9/9).

Dia mengatakan, RS swasta memang bukan berada di bawah pengawasan langsung dari Ombudsman. Tapi bisa saja Ombudsman melakukan pengawasan jika ada aduan sesuai prosedur.

Terlepas dari prosedur pengawasan, Dadan menekankan pentingnya pekerja medis untuk mengutamakan aspek kegawatdaruratan. Administrasi semestinya bisa diurus belakangan jika ada kasus yang perlu penanganan cepat.

"Kalau di dunia kesehatan nggak bisa itu nggak ditolong. Di mana-mana mestinya dokter itu tahu apakah kondisinya memang gawat darurat," ujar Dadan.

Pasien yang datang dengan kondisi gawat darurat harus langsung ditangani. Perkara apakah RS tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah hal lain.

"Kegawatdaruratannya harus dilayani dahulu, setelah itu baru dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS setelah 1x24 jam," tutur Dadan.

Seperti diketahui. Bayi Debora meninggal setelah orang tuanya berupaya agar anaknya itu dirawat di RS Mitra Keluarga Kalideres. Ibunda Debora, Henny Silalahi, menyanggupi biaya yang diminta oleh pihak RS. Namun memang dia baru bisa membayar Rp5 juta di pagi hari itu, Minggu (3/9).

Sementara itu pihak RS Mitra Keluarga memberi keterangan berbeda dalam situs resminya. Menurut pihak RS, orang tua Debora keberatan dengan biaya rumah sakit. (dtc/mag)

BACA JUGA: