JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung tengah menelisik dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan dan bahan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) tahun anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Penyidik Kejaksaan mengklaim menemukan dugaan markup dalam proyek pengadaan ini.

Bahkan penyidik telah memeriksa 22 orang saksi untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsinya. Dalam sepekan terakhir penyidik tengah menelusuri keterlibatan pihak rekanan  pengadaan proyek yang anggarannya mencapai Rp80 miliaran ini.

"Penyidik masih menelusuri siapa-siapa pihak yang paling bertanggung, sementara ini ada dugaan markup dalam pengadaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Jumat (23/12).

Terakhir, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Handoyo Orbaniyanto selaku Branch Manager PT. Mensa Bina Sukses. Pemeriksaan pada pokoknya menyangkut pembelian barang dari PT. Mensa Bina Sukses kepada PT. Jaya Bima Agung.

Penyidik juga memeriksa Andi Eko Sukmajaya selaku District Manager PT Bemofarm serta Luana Witiawati selaku Dirut PT Djaya Bima Agung. Dalam hal ini penyidik menyoal proses pembelian alat KB.

"Keterangan saksi masih didalami penyidik," kata Rum.

KEMENKES JADI LADANG KORUPSI - Dugaan korupsi di Kemenkes bukan kali ini saja. Sebelumnya Kemenkes juga didera kasus korupsi dalam pembelian alat alat kesehatan, kasus ini bahkan sempat menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan sejumlah pejabat tingginya kementerian itu juga ikut terseret. Seperti mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar, mantan Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik Kemenkes, Mulya A Hasjim. Kasus korupsi ini juga masih ditangani KPK.  

Siti terjerat kasus tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA.

Siti saat ini telah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April 2014.

Siti disangka telah menyalahgunakan wewenang sebagai menteri dan diduga melakukan kongkalikong dengan perusahaan pemenang tender pengadaan Alkes.

Data dari Indonesia Corruption Watch menyebutkan korupsi di sektor kesehatan Indonesia periode 2001-2013 telah merugikan negara hingga Rp594 miliar. Aktivis ICW Febri Hendri kasus korupsi di Kementerian Kesehatan tak begitu banyak. Namun nilai kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp249,1 miliar.

Pada 2008-2012, Badan Pemeriksa Keuangan bahkan menemukan 327 kerugian negara senilai Rp2,8 triliun di Kementerian Kesehatan. BPK merekomendasikan 659 tindakan yang bisa menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,36 triliun.

Namun Kementerian Kesehatan baru melakukan 276 rekomendasi senilai Rp153 miliar. Sebanyak 344 rekomendasi lagi, setara nilainya dengan Rp450,4 miliar, sedang dalam proses pelaksanaan atau belum sesuai dengan saran BPK.

BACA JUGA: