JAKARTA,GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/9) mengagendakan kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU MD3 terkait objek keabsahan hak angket terhadap KPK. KPK berharap majelis hakim dapat mengeluarkan putusan sela atau putusan provisi sebelum proses sidang mencapai putusan final. Sehingga KPK memiliki kejelasan tentang keabsahan status Pansus Hak Angket oleh DPR.

"Meskipun undang-undang yang diuji UU MD3, kita siap menjadi pihak terkait dan tentu kita berharap pada ke-9 hakim MK yang sangat kita hormati untuk mempertimbangkan dan memutus seadil-adilnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, kemarin.

Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah pegawai KPK secara perorangan dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam hal ini KPK secara lembaga hanya sebagai pihak terkait. Sebagai pihak terkait, menurut Febri, KPK sebenarnya tidak berperan langsung sebagai penggugat. Namun Febri menyampaikan pentingnya putusan sela majelis hakim dalam perkara tersebut.


"Kami lebih dalam posisi menyimak proses persidangan dan hasilnya nanti di MK. Kalau memang ada, putusan sela atau putusan provisi sesuai yang dimintakan para pemohon, itu akan lebih membuat terang persoalan atau perdebatan yang ada saat ini," ujar Febri.

Salah seorang pihak pengugat dari Wadah Pegawai (WP) KPK mengkonfirmasi bahwa sidang lanjutan uji materi tersebut akan digelar pada hari ini. Dia mengaku akan hadir bersama 3 rekannya.

"Uji materi Pansus Hak Angket di MK pukul 11.00 WIB agendanya saksi dan keterangan DPR," kata Lakso Anindito salah satu pihak penggugat.

Pihak penggugat lainnya,dari ICW, juga menyatakan akan hadiran. Dalam persidangan kali ini, direncanakan akan menghadirkan seorang saksi dari  eks pimpinan KPK.

"Kami akan menghadirkan Bambang Widjojanto sebagai saksi. Itu sudah ada undangannya," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi terpisah. (dtc/rm)

BACA JUGA: