AKARTA, GRESNEWS.COM - Konflik antara Pansus Hak Angket dan Komisi Pemberantasa  Korupsi (KPK) semakin memanas. Setelah
Ketua KPK Agus Rahardjo mengancam akan menerapkan pasal merintangi kerja KPK terhadap anggota Pansus Hak Angket DPR kini, Komisi III DPR sebagai mitra KPK mengancam balik akan membawa pernyataan Agus ke ranah hukum.

"Tentu akan kita persoalkan," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9).

Arsul menegaskan, internal Komisi III serius menyikapi ucapan Agus. Mereka pun berencana melaporkan Agus ke polisi.

Menurut Arsul dilingkungan internal Komisi tengah berkembang diskusi, membangun wacana untuk melaporkan KPK juga. Komisi III, kata Arsul, rencananya akan melaporkan Agus ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri. "Ke tindak pidana umum ke Polri lah," ujarnya.

Sebelumnya, Agus menyatakan akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK. Setelah ada putusan dari MK ia menyatakan bisa menerapkan Pasal UU Tipikor ke Pansus Angket.

"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (31/8). (dtc/rm)

BACA JUGA: