JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyikapi kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman di Pansus Angket KPK tanpa izin. KPK langsung menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terdapap Aris.

Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan
mengakui telah menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai.
"KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apa pun, kita punya aturan. Tadi pagi ada sidang DPP. Nah, hasilnya belum dilaporkan malam ini. Kami menunggu hasil rekomendasi itu," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Menurut Agus, Sidang DPP dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan terhadap Aris. Sidang internal dilakukan karena Aris dianggap tidak menaati aturan terkait kehadirannya di Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8).

"Di DPR dia menyebut melawan pimpinan, itu kenyataan yang kemudian kita dengar dari RDP," sambungnya.

Agus menjelaskan selama proses pemeriksaan internal, Ari tetap bertugas dalam penanganan penyidikan perkara di KPK. Selama belum ada putusan yang bersangkutan masih tetap bekerja seperti biasa.

"Selama belum ada keputusan apa pun, masih berjalan, dong. Walaupun di bawah dia, di atasnya masih ada deputi dan masih ada kami," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan persoalan perbedaan pendapat dikalangan internal yang disampaikan Aris ke DPR. Menurut Basariah merupakan sesuatu yang wajar. Ia juga meyakini persoalan terkait Aris masih bisa diselesaikan.

"Seribu orang nggak mungkin punya pemikiran yang sama. Pasti ada satu A, satu B. Menurut kami, ini masih bisa diselesaikan," tuturnya.

Sebelumnya Aris menyampaikan mau memenuhi undangan Pansus KPK karena hal itu dianggap legal berdasarkan pendapat pakar. Ia mengakui langkah hadir di Pansus melanggar perintah pimpinan KPK.

"Kita tahu tugas DPR diatur dalam konstitusi negara. Ahli-ahli yang dipanggil jelas, empat ahli menyebutkan tindakan yang dilakukan Pansus ini adalah legal. Memang belum ada mengajukan ke MK judicial review, dan saya memilih datang," ujarnya saat di gedung DPR. (dtc/rm)

BACA JUGA: