JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengklaim DPR pasti akan merevisi UU 30/2002 tentang KPK, dibantah anggota  Pansus Hak Angket KPK. Anggota Pansus Hak Angket KPK dari F-PPP Arsul Sani menyebut pernyataan tersebut berasal dari bersifat pribadi Fahri dan bukan keputusan Pansus.

"Apa yang disampaikan  baik Pak Fahri maupun anggota pansus yang lain itu baru pandang pribadi atau dari poksi belum menjadi keputusan," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8).

Asrul menegaskan pernyataan UU KPK harus direvisi, hal itu baru sebuah ide. Sebagai sebuah ide hal itu sah-sah saja, tetapi hal itu belum menjadi keputusan pansus. Sebab menurutnya, masih banyak pendapat lain.

Kendati menegaskan bahwa kepastian revisi UU KPK merupakan pernyataan pribadi Fahri. Namun disebutkannya bahwa  soal revisi UU KPK bisa saja dilakukan, hal ini  mengingat masih tercantumnya usulan itu di program legislasi nasional (prolegnas).

"Terkait dengan revisi UU KPK, ini kan bukan soal pansus revisi UU. Kan secara resmi sudah menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR dan itu ada di prolegnas dan belum dicabut sampaikan sekarang," tuturnya.

Namun Arsul mwelihat jika revisi UU KPK disepakati, pasti akan timbul perdebatan dimana-mana. Untuk itu ia menyarankan harus ada penjabarkan terlebih dahulu apa yang hendak direvisi dalam UU KPK sekarang.

Ia menyebut, PPP sendiri dari awal sudah konsisten bahwa KPK itu sebagai anggota Ad Hoc dan dibatasi umurnya. "Namun meskipun dibatasi dengan umur , misalnya 20 tahun. Kami menandang itu nggak pas," sebutnya.

Argumentasinya, melihat Hong Kong yang indeks persepsi korupsinya sudah baik saja, KPK-nya yang di dirikan sejak tahun ´74 sampai sekarang masih dipertahankan.

Asrul mengandaikan, jika disepakati revisi UU KPK, namun apabila ada perubahan kewenangan KPK dalam hal penyidikan, Arsul menegaskan PPP cenderung tak akan setuju. Ia mengaku hanya setuju jika yang direvisi hanya persoalan persoalan-persoalan pengawasan transparansi dan penegakan hukum. Termasuk juga penguatan lembaga KPK, misalnya dengan kedeputian korsup (koordinasi dan supervisi). Selama ini KPK mengeluhkan kesulitannya memfokuskan diri pada korsub karena tidak ada kedeputian.(dtc/rm)

BACA JUGA: