PPP Bantah Fahri, Pansus Sudah Pastikan Merevisi UU KPK
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengklaim DPR pasti akan merevisi UU 30/2002 tentang KPK, dibantah anggota Pansus Hak Angket KPK. Anggota Pansus Hak Angket KPK dari F-PPP Arsul Sani menyebut pernyataan tersebut berasal dari bersifat pribadi Fahri dan bukan keputusan Pansus.
"Apa yang disampaikan baik Pak Fahri maupun anggota pansus yang lain itu baru pandang pribadi atau dari poksi belum menjadi keputusan," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8).
Asrul menegaskan pernyataan UU KPK harus direvisi, hal itu baru sebuah ide. Sebagai sebuah ide hal itu sah-sah saja, tetapi hal itu belum menjadi keputusan pansus. Sebab menurutnya, masih banyak pendapat lain.
Kendati menegaskan bahwa kepastian revisi UU KPK merupakan pernyataan pribadi Fahri. Namun disebutkannya bahwa soal revisi UU KPK bisa saja dilakukan, hal ini mengingat masih tercantumnya usulan itu di program legislasi nasional (prolegnas).
"Terkait dengan revisi UU KPK, ini kan bukan soal pansus revisi UU. Kan secara resmi sudah menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR dan itu ada di prolegnas dan belum dicabut sampaikan sekarang," tuturnya.
Namun Arsul mwelihat jika revisi UU KPK disepakati, pasti akan timbul perdebatan dimana-mana. Untuk itu ia menyarankan harus ada penjabarkan terlebih dahulu apa yang hendak direvisi dalam UU KPK sekarang.
Ia menyebut, PPP sendiri dari awal sudah konsisten bahwa KPK itu sebagai anggota Ad Hoc dan dibatasi umurnya. "Namun meskipun dibatasi dengan umur , misalnya 20 tahun. Kami menandang itu nggak pas," sebutnya.
Argumentasinya, melihat Hong Kong yang indeks persepsi korupsinya sudah baik saja, KPK-nya yang di dirikan sejak tahun ´74 sampai sekarang masih dipertahankan.
Asrul mengandaikan, jika disepakati revisi UU KPK, namun apabila ada perubahan kewenangan KPK dalam hal penyidikan, Arsul menegaskan PPP cenderung tak akan setuju. Ia mengaku hanya setuju jika yang direvisi hanya persoalan persoalan-persoalan pengawasan transparansi dan penegakan hukum. Termasuk juga penguatan lembaga KPK, misalnya dengan kedeputian korsup (koordinasi dan supervisi). Selama ini KPK mengeluhkan kesulitannya memfokuskan diri pada korsub karena tidak ada kedeputian.(dtc/rm)
- Ancaman PPP Mundur dari Pansus KPK
- Mahasiswa UI Minta Pansus Angket KPK Dibubarkan
- Pansus Angket KPK Siap Gunakan Mekanisme Pemanggilan Paksa
- PKS Akan Tolak Opsi Perpanjangan Pansus Angket KPK
- Mengapa Pansus Angket KPK Serang Agus Rahardjo?
- "Target Khusus" Pansus Angket KPK
- Pansus KPK Persoalkan CCTV OTT BPK