JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim  UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dipastikan akan direvisi. Tak hanya itu Fahri juga mendesak presiden Joko Widodo  untuk segera menerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) KPK, selama menunggu proses revisi tersebut.

"Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pastilah, karena penyimpangan sudah terlalu banyak," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Fahri meminta Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) segera membaca soal 11 temuan sementara Pansus Hak Angket KPK. Ia meyakini istana mengikuti dengan baik perkembangan yang terjadi di DPR terkait kasus Pansus Angket KPK yang harus dipandang secara positif.

Ia menyatakan bahwa untuk merevisi UU KPK, memang harus ada kerja sama antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah).

"Jangan lupa ya, legislasi itu tugas berdua antara Presiden dan DPR. Tidak akan terjadi Undang-undang kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui," ujarnya.

Namun menurut Fahri, Presiden bisa membuat Perppu yang bisa lebih cepat. "Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok, korupsinya katanya darurat," kilahnya.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK telah merilis 11 temuan sementara terkait kerja pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
Temuan sementara Pansus Angket KPK itu memunculkan kembali soal wacana mengenai dewan pengawas untuk lembaga antirasuah itu.

Menanggapi pernyataan Fahri ini,  KPK mengatakan bahwa mereka percaya Jokowi tidak akan merevisi UU KPK, apabila tujuannya melemahkan. Jokowi pun secara tegas menyatakanm mendukung pemberantasan korupsi dan akan memperkuat KPK.

"Kita percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden, yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini dan tetap akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (23/8). (dtc/rm)

BACA JUGA: