JAKARTA, GRESNEWS.COM — Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (BPP Gapensi) tengah memperjuangkan agar proyek pemerintah dibawah Rp100 miliar tidak lagi digarap oleh Badan Usaha Milik Negara BUMN dan usaha besar. Sebelumnya, batas nilai proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan negara atau perusahaan besar adalah kurang dari Rp50 miliar.

Gapensi menilai, plafon proyek Rp100 miliar ini, tidak saja mampu melindungi kontraktor lokal, namun juga mempertegas segmentasi pasar konstruksi. "Tentu plafon ini akan mempertegas implementasi dari segmen konstruksi nasional," ujar Sekjen BPP Gapensi H. Andi Rukman Karumpa dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Minggu (13/8).

Andi mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan plafon ini dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Respons beliau sangat positif," terang Andi.

Andi memaparkan, segmentasi pasar konstruksi telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan Permen PU Nomor 31 Tahun 2015. Keduanya mengatur segmentasi pasar proyek konstruksi yakni usaha konstruksi kecil menggarap proyek pemerintah dibawah Rp2,5 miliar, menengah-1 sebesar Rp2,5 hingga Rp50 miliar, menengah-2 sebesar Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Sedangkan besar dan asing menggarap proyek di atas Rp100 miliar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya perusahaan BUMN dilarang menggarap proyek konstruksi pemerintah di bawah Rp50 miliar. Tujuannya untuk membuka kesempatan kepada pengusaha daerah untuk menjadi pelaku usaha di daerahnya sendiri. Selain itu, kesepakatan antara Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN ini ditujukan mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektifitas daerah.

Andi mengatakan, plafon Rp100 miliar dapat juga mencegah kesenjangan penguasaan pasar konstruksi antara usaha kecil, menengah dan besar. Pasar konstruksi nasional masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.

"Yang besar-besar tidak banyak tapi dia kuasai 87 persen pangsa pasar. Sedangkan kontraktor lokal dan kecil-kecil hanya 6 persen," ujar Andi.

Sebab itu, guna memperkecil kesenjangan pasar tersebut, perlu ditingkatkan plafon pasar yang tidak boleh digarap oleh BUMN dan usaha besar. Selain itu, kemitraan antara kontraktor kecil dan menengah dengan pengusaha besar harus ditingkatkan.

"Kesenjangan ini harus segera diperpendek dengan regulasi sesuai dengan nawacita. Tujuannya, untuk meningkatkan kemitraan antara kecil, menengah berupa kesempatan join operation dengan penyedia jasa kualifikasi dengan yang besar," pungkas Andi.

Andi mengatakan, sektor konstruksi memiliki konstribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi yakni sebesar 10,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional pada tahun lalu dan memiliki multiplier effect terhadap sektor lain. Bahkan pasar konstruksi Indonesia merupakan pasar konstruksi terbesar di Asia Tenggara dan nomor 4 terbesar di Asia, setelah China, Jepang dan India.

Pada 2017, pemerintah mengalokasikan total belanja infrastruktur secara nasional sebesar Rp387 triliun dan sebesar Rp101,4 triliun dikelola oleh Kementerian PUPR. Kementerian PUPR melakukan pelelangan dini sejak tahun lalu dan hasilnya hingga Januari 2017 sebanyak 2.768 paket telah terkontrak dengan nilai Rp41,4 triliun. (mag)

BACA JUGA: