Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP. Partai Hanura belum juga mencopot Anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani dari posisinya, baik sebagai anggota dewan maupun pengurus dan kader partai.

Partai Hanura menyatakan masih menunggu arahan Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait status Miryam.

"Kita menunggu ketua umum, dia kan pimpinan fraksi, bendahara fraksi, AD/ART sudah jelas," ujar sekretaris Fraksi Hanura di DPR, Dadang Rusdiana, Selasa (2/5).

Menurutnya, bahwa status tersangka harus diproses untuk diberhentikan oleh partai. Hanya saja proses tersebut harus melalui ketum. Prosesnya ketum memerintahkan dewan kehormatan. Selanjutnya Dewan kehormatan akan menggelar rapat lalu melaporkan kembali ke Pak Ketum. "Pak Ketum lah yang akan memabwa ke badan pengurus harian, ujarnya.

Namun Dadang mengatakan pihaknya tidak akan gegabah dalam memutuskan sikap terkait Miryam. Meski pada dasarnya, seseorang menjadi tersangka maka dia bisa diberhentikan oleh partai. Hanya status tersangkanya bukan korupsi, tersangkanya menyampaikan kesaksian palsu, maka akan kita pelajari lebih lanjut.


Miryam sendiri disebut-sebut akan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel setelah KPK menetapkan tersangka dan penangkapan.


Miryam menjadi  tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Setelah ditetapkan tersangka, Miryam justru menghindar dan menolak hadir ke KPK, Hingga dinyatakan sebagai buronan. Namun Polisi akhirnya menangkapnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (dtc/rm)
 

BACA JUGA: