Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  dijadwalkan hari ini, Senin (8/5) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan anggota DPR Miryam S Haryani, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus keterangan palsu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miryam ditetapkan tersangka kasus keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek E-KTP. Miryam yang sempat buron dan ditangkap Polisi belakangan menempuh gugatan Praperadilan.

Pengacara Miryam, Aga Khan dalam keterangannya menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka. Sebelumnya KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya penerapan Pasal 22 sangat jarang dilakukan KPK. Biasanya untuk kasus ini KPK melaporkan ke pidana umum.
", dan "Baru kali pasal ini diterapkan," ujarnya.

Menurut Aga sebenarnya dalam persidangan e-KTP jaksa KPK sudah pernah meminta Miryam dijadikan terdakwa oleh hakim. Namun permohonan tersebut ditolak. "Kami merasa aneh jaksa meminta kliennya dijadikan terdakwa, padahal belum ada perintah dari hakim," katanya.

Penetapan tersangka menurut Aga juga didasari bukan karena kasus, tetapi hanya karena tidak kooperatif dan buron, "Kan klien saya saksi loh di kasus e-KTP," tambah Aga.

Ia juga merasa tidak terima dengan penangkapan maupun penahanan yang dinilai dilakukan secara sepihak. Sebab sebelumnya pengacara maupun pihak keluarga Miryam tidak pernah diberikan surat keterangan resmi soal itu.

Adanya gugatan praperadilan ini, pihak KPK sendiri menyatakan tidak masalah. Proses penyidikan di KPK disebutkan juga tidak akan terganggu dengan pengajuan gugatan praperadilan Miryam. (dtc/rm)

BACA JUGA: