Terdakwa kasus penyuapan dalam pengurusan perkara Edy Nasution dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini disebut jaksa terbukti menerima suap dari beberapa perkara.

Selain tuntutan penjara selam 8 tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Jaksa KPK Dzakiyul Fikri  menyebut Edy telah sah menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp 100 juta dari Doddy Ariyanto Supeno. Selain itu Edy juga menerima USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski telah melewati batas waktu.

"Penerimaan uang sebesar 50 ribu terkait pengajuan PK PT AAL dan penerimaan uang telah terjadi secara sempurna," ujar Dzakiyul di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Uang diberikan melalui Sumpeno atas arahan Wresti. Pengalihan uang itu telah terbukti, dengan adanya pengalihan uang tersebut dari Dody dan Wresti pada Edy.

Edy sebelumnya didakwa menerima uang senilai Rp 2,32 miliar untuk pengurusan berbagai perkara dan Rp1,5 miliar di antaranya untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Edy diketahui setidaknya mengamankan 3 perkara. (rm/dtc)

BACA JUGA: