JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyuapan itu sendiri terkait dengan pengurusan perkara perdata di pengadilan tersebut.

"Tadi, di konferensi pers, yang dinaikkan ke penyidikan (tersangka) 2 orang (panitera pengganti Tarmizi dan advokat Akhmad Zaini). Dari hasil penggeledahan di Surabaya, malam ini, tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI," ungkap Agus, Selasa (22/8).

Kasus suap ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.

Namun dalam proses pengurusan perkara itu pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, rupannya bermain mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Untuk mengelabui permainan lancung itu, dalam komunikasi mereka menggunakan sandi ´sapi´ untuk uang ratusan juta rupiah dan ´kambing´ untuk uang puluhan juta rupiah.

Duit suap yang diterima Tarmizi mencapai Rp425 juta. Pemberian suap itu  untuk mengurus perkara tersebut agar dimenangkan. Namun sayang transaksi suap tersebut tercium penyidik KPK. Hingga saat penyerahan duit dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK pada Senin (21/8) kemarin. Tarmizi dan Akhmad lalu ditetapkan sebagai tersangka.  (dtc/rm)

BACA JUGA: