JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menjebloskan mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya Bali Wijaya Iman Santoso ke tahanan. Imam merupakan ‎tersangka kasus korupsi penyalahgunaan keuangan milik perusahaan sebesar lebih dari Rp15 miliar.

Penahanan dilakukan usai Imam Santoso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Imam sebelumnya sempat tak hadir pemeriksaan karena saat bersamaan sedang diperiksa di Polda Bali.

Menurut Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda pidana khusus‎, Sarjono Turin, yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari.‎ Penahanan dilakukan karena penyidikan sudah masuk tahap akhir.

"Selanjutnya setelah selesai pemberkasan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi setempat," jelas Turin di Kejaksaan Agung, Kamis (29/1).

‎Turin menjelaskan yang bersangkutan menggunakan uang milik PT Adhi Karya untuk kepentingan pribadinya. Dari penjelasan yang bersangkutan, lanjut Turin, uang tersebut digunakan oleh beberapa pihak untuk membeli tanah dan disimpan dalam rekening.

Nilai rekening sebesar Rp 335 juta yang disimpan di sebuah bank di Semarang atas nama tersangka telah diamankan. Selain itu sertifikat tanah dengan luas tanah 1200 meter persegi juga kini disita oleh Kejaksaan.

Atas perbuatannya, Turin mengatakan, negara dirugikan  sekitar Rp12 miliar. Imam dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus hasil korupsi dibelikan beberapa aset tanah dan dimasukan kedalam rekening dengan beberapa nama kerabatnya. Namun baru Imam yang menjadi tersangka.

"Seharusnya uang itu disetor ke Adhi Karya tapi malah dialirkan ke rekening sendiri. Adhi Karya ini kan perusahaan besar, mereka membangun  jembatan dan  gedung di Bali pada tahunnya 2010. Jadi dia dijerat Pasal 2 dan 3. Bukan pasal pencucian uang," jelasnya.‎

Diketahui Imam ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014 tertanggal 27 Februari 2014 silam.

Imam diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja-Putera pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya.

Uang sejumlah kurang lebih Rp 15 miliar tersebut dipakai tersangka untuk membiayai kegiatan-kegiatan di luar dari Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadi tersangka.

Usai ditetapkan penahananya, Imam yang didampingi kuasa hukumnya tidak memberikan komentar apa-apa atas terkait penetapan tersebut. Imam langsung masuk ke mobil tahanan saat dicecar pertanyaan soal siapa-siapa yang ikut menikmati uang tersebut.

BACA JUGA: