JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya dibobol oleh pegawainya sendiri hingga belasan miliar. Seorang Kepala Divisi PT Adhi Karya Bali, Wijaya Imam Santosa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik Kejagung telah menemukan bukti awal yang cukup terhadap kejahatan yang dilakukan Wijaya untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Wijaya diduga menampung uang yang bersumber dari laba perusahaan dan hasil pencarian klaim asuransi PT Jasa Rahardja Putra pada periode 2009-2010. Uang tersebut yang seharusnya masuk ke kas perusahaan tapi oleh Wijaya malah dimasukkan ke rekening pribadinya. "Yang masuk kantong pribadinya sekitar Rp15 miliar," kata Untung kepada Gresnews.com di Jakarta, Selasa (18/3).

Memperoleh laporan kasus korupsi tersebut Kejagung bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan menetapkan Wijaya sebagai tersangka. Tim penyidik pidana khusus juga berangkat ke Bali, Selasa (18/3). Mereka akan mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi yang terlibat dalam kasus untuk pengembangan penyidikan.

Tiga saksi yang bakal diperiksa di Kejaksaan tinggi Bali adalah mantan Kepala Divisi Konstruksi VII Bali Imam Baehaki, mantan Manajer Keuangan Kantor Divisi VII Basri Irnaningsih dan mantan Manajer Administrasi Divisi Konstruksi VII Handoko Tri Sudibyo.

Dorongan kepada Kejagung mengungkap korupsi di sejumlah BUMN datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Kejagung harus bisa mengungkap kasus secara menyeluruh. Sebab BUMN Karya seperti Adhi Karya bermain proyek dengan  jumlah tender yang besar. Sehingga itu mengundang siapapun untuk berbuat jahat. "Siapa yang terlibat harus diadili," tegas Boyamin kepada Gresnews.com di Jakarta, Selasa (18/3).

Adhi Karya merupakan salah satu pemain besar dalam proyek konstruksi bangunan. Proyeknya bertebaran dimana-mana. Salah satunya proyek pembangunan sport center Hambalang yang kini bermasalah. Dalam proyek Hambalang telah menyeret mantan Menpora Andi A Malarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

BACA JUGA: