JAKARTA - Selama ini peradilan di Indonesia telah mengalami kemajuan, terutama dalam hal yang sifatnya prosedural. Masyarakat banyak mendapatkan kemudahan dalam prosedur berperkara di pengadilan. Namun ini tak cukup, peradilan substantif juga harus ditegakkan secara paralel agar hukum berjalan tegak tak timpang dan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan masyarakat tidak bisa menutup mata atas kemajuan yang dilakukan oleh sistem peradilan di Indonesia, terutama di Mahkamah Agung (MA), yang telah menggunakan sistem online sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai perkara.

"Kita memang tidak bisa menutup mata. Ada capaian-capaian yang harus kita apresiasi dari lembaga peradilan kita," kata Arsul kepada Gresnews.com seusai diskusi bertema Komitmen Menata Akuntabilitas Peradilan di Indonesia, Kamis (12/3), di Jakarta.

Lanjut Arsul, kalau dalam bahasa hukum maka yang telah dilakukan MA namanya keadilan prosedural yang telah dirasakan peningkatannya di lembaga peradilan. Rakyat biasa yang mau berperkara di pengadilan itu menjadi lebih mudah.

"Karena, misalnya, melakukan gugatan bisa lewat aplikasi i-core/e-filling dengan pengajuan secara teknologi," jelas Arsul.

Asrul menjelaskan masyarakat jadi tidak perlu lagi repot datang ke pengadilan atau ke MA untuk mengetahui proses perkaranya. Misalnya sebuah perkara yang sedang dalam kasasi dapat diketahui posisi sudah diputus atau belum, cukup melalui sistem informasi manajemen perkara di MA (SIMERIA).

Namun, kata Asrul, MA tidak boleh berhenti pada level yang prosedural saja, yang hanya memenuhi sisi keadilan proseduralnya. MA dan lembaga peradilan juga perlu terus meningkatkan peradilan yang substantif yang memberikan rasa keadilan bagi semua golongan masyarakat.

Dalam teori ilmu hukum, memang keadilan dibagi dalam dua kategori, keadilan substantif dan keadilan prosedural. Kalau dikaitkan dengan hukum pidana maka keadilan substantif berkaitan dengan hukum materiil, sedangkan keadilan prosedural berkaitan dengan hukum formil atau hukum acara, yakni bagaimana menegakkan atau menjalankan hukum materiil itu.

Semua ini adalah abstrak, pada dataran filsafat dan teori. Apa yang adil dalam norma, belum tentu adil dalam pelaksanaannya. Baik keadilan substantif maupun keadilan prosedural mengalami masalah yang sama pada dataran pelaksanaan, sehingga keadilan substantif dan keadilan prosedural harus berjalan paralel. Apalagi jika hal ini dikaitkan dengan negara, yang mempunyai otoritas untuk menegakkan hukum materil, yang pelaksanaannya dilakukan menurut hukum prosedural tertentu.

Tanpa hukum prosedural (antara lain, siapa yang berwenang dan bagaimana cara melaksanakannya, apa batas-batasnya) maka negara tidak ada artinya. Dalam keadaan ada negara, namun tidak berfungsi, setiap orang leluasa menegakkan keadilan substantif, dengan caranya sendiri, tanpa peduli bagaimana caranya, sesuatu yang terkait dengan keadilan prosedural tadi.

(G-2)

BACA JUGA: