JAKARTA - Sawit Watch menentang usulan kalangan pengusaha yang menginginkan perluasan sektor pekerjaan alih daya (outsourcing) karena dianggap tidak memberikan kepastian kerja bagi buruh. Soal ini menjadi perdebatan dalam rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan poin-poin revisi antara lain: penetapan kenaikan upah setiap dua tahun, perluasan sektor pekerjaan alih daya, ketentuan besaran pesangon, dan ketentuan masa kerja kontrak.

“Kondisi saat ini di perkebunan sawit terjadi eksploitasi terhadap buruh perempuan dalam wujud hubungan kerja prekariat. Buruh perempuan di perkebunan sawit berada dalam kondisi ketiadaan jaminan pekerjaan tetap, mayoritas berstatus harian lepas atau borongan, tanpa perlindungan dari kecelakaan kerja atau sakit yang diakibatkan kerja, pemberian target kerja yang tidak manusiawi, penyelewengan status kerja dan praktik upah di bawah ketentuan,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware kepada Gresnews.com, Minggu (8/9).

Spesialis Perburuhan Sawit Watch Zidane menjelaskan buruh harian lepas di perkebunan sawit mayoritas adalah perempuan. Sebagian besar merupakan istri buruh dan masyarakat sekitar perkebunan. Buruh perempuan dipekerjakan untuk melakukan penyemprotan, pemupukan, pembersihan areal, mengutip berondolan, dan pekerjaan lainnya yang ironisnya tidak dianggap sebagai pekerjaan inti di perkebunan sawit.

“Mereka dipekerjakan tanpa perjanjian kerja, tidak tercatat resmi di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat. Hubungan kerja semacam ini berlangsung lama hingga puluhan tahun, tapi mereka sewaktu-waktu bisa diberhentikan tanpa kompensasi apapun,” kata Zidane.

Namun, Inda menegaskan, pemerintah bisa melakukan revisi UU Ketenagakerjaan tanpa menghilangkan jaminan atas kepastian kerja, upah layak, perlindungan atas keselamatan kerja serta jaminan sosial dan kesehatan.

“Industri sawit telah memberikan kontribusi besar bagi negara, di sektor hulu industri ini menyerap lebih dari 10 juta tenaga kerja, sebab itu pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit, bukan hanya mengakomodasi usulan pengusaha yang memberatkan buruh,” ujar Inda. (G-1) 

BACA JUGA: