JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan surat keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Pemberian SK tanah dari kawasan hutan untuk masyarakat ini telah diprogramkan sejak 2016 untuk menjawab permasalahan keadilan ekonomi bagi rakyat, yaitu dengan cara memiliki aset dan kepastian atas tanah yang selama ini dikuasai tapi tanpa kepastian, juga memperoleh tanah segar yang dilepaskan dari kawasan hutan.

"Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini," kata Presiden Jokowi dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Jumat (6/9).

Jokowi menjelaskan seharusnya di seluruh Indonesia ada 126 juta sertifikat tanah yang dipegang oleh masyarakat. Namun sampai 2015 baru 46 juta sertifikat yang diterima, jadi sertifikat yang belum dipegang masyarakat ada 80 juta sertifikat.

Dahulu, dalam setahun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mengeluarkan sekitar 500 ribu sertifikat. Berarti kalau kebutuhannya 80 juta sertifikat, masyarakat harus menunggu 160 tahun. Presiden memberikan target sepanjang 2018 pemerintah menyelesaikan 8 juta sertifikat dan 2019 target menjadi 9 juta sertifikat. Harapannya pada 2025 semua sertifikat dari tanah-tanah yang seharusnya berjumlah 80 juta itu, semua sudah bersertifikat.

Menurut Jokowi, SK TORA nantinya akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun. Selain untuk memberikan kepastian hukum, SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.

Presiden lalu menjelaskan,penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh BPN agar terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut. Di seluruh Indonesia, pemerintah akan melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan seluas kurang lebih 2,65 juta hektare untuk masyarakat.

Selain menyerahkan SK TORA, dalam kesempatan tersebut Presiden juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektare. Diberikan pula SK yang meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektare.

(G-2)

BACA JUGA: