JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyampaikan nota protes resmi kepada China terkait kasus pelanggaran perbatasan kedaulatan laut Indonesia di kawasan perairan Natuna oleh kapal coast guard China. Kapal coast guard China, Sabtu (19/3) kemarin, kedapatan memasuki perairan Indonesia dalam upaya menolong kapal ikan KM Kway Fey 10078 yang ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan Hiu 11 karena mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

Nota protes itu disampaikan langsung oleh Retno Marsudi kepada kuasa usaha Kedutaan Besar China di Jakarta. Retno menegaskan aksi coast guard tersebut merupakan pelanggaran dari upaya hukum oleh aparat berwenang Indonesia. Kapal coast guard China menabrak kapal ilegal milik nelayan China saat akan diamankan personel KKP.

"Di dalam pertemuan tadi saya sampaikan protes kita terhadap tiga hal atau tiga pelanggaran. Yang pertama adalah pelanggaran terhadap hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di ZEE dan di landas kontinen. Yang kedua adalah pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Indonesia di wilayah ZEE dan di landas kontinen Indonesia," kata Retno usai mengikuti pertemuan antara Menlu Australia Julie Bishop dengan Wapres Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (23/3).

Pelanggaran ketiga yang dilakukan coast guard China adalah melanggar kedaulatan perairan teritorial Indonesia. Dalam pertemuan dengan perwakilan dari Kedubes China di Jakarta itu, Menlu menekankan pentingnya menaati Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS).

"Dan kita sampaikan sekali lagi penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan claimant state dari konflik yang ada di Laut Tiongkok Selatan. Jadi itu yang sudah saya sampaikan, nota diplomatik juga sudah saya sampaikan kepada Kuasa Usaha Sementara Dubes Tiongkok di Jakarta," tegas Retno.

Terkait insiden ini, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, aksi kapal coast guard China itu memang telah melecehkan kedaulatan Indonesia. Dia pun menunggu sikap lebih tegas dari pemerintah dalam menyelesaikan perkara dengan China yang dinilai sudah mengintervensi penegakan hukum oleh Indonesia.

Terkait sikap tegas apa yang bisa dilakukan Indonesia, Hikmahanto mengatakan, pemerintah bisa mengambil langkah tegas seperti menarik diri sebagai mediator atas sengketa Laut China Selatan. Lebih jauh lagi pemerintah dapat melakukan evaluasi kerjasama ekonomi dengan China termasuk kerjasama insfrastruktur dan dana pinjaman.

"Hal ini harus dilakukan dikarenakan insiden tersebut memengaruhi hubungan antara kedua negara," katanya kepada gresnews.com, Selasa (22/3).

Saat ini, selain proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, China juga memiliki ruang lingkup kerjasama dengan Indonesia mencakup meningkatkan pemanfaatan dan pembangunan sumber daya serta kerjasama penelitian dan pengembangan industri. Kemudian, ada juga pengembangan investasi dengan menyediakan petunjuk bagi sektor industri Provinsi Shaanxi untuk memasuki pasar ASEAN dengan memanfaatkan segi geografis dan produksi Indonesia.

Di bidang pertahanan, Indonesia telah meneken perjanjian kerjasama pertahanan (cooperative activity in the fields of defense) di Beijing, dimana Pemerintah China serius menjajaki pengembangan kerjasama sektor industri pertahanan di Indonesia. China juga menawarkan kepada Indonesia untuk memberi dana pembangunan galangan kapal dan menghidupkan kembali PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia dan PT PAL.

Sikap tegas pemerintah dinantikan karena walaupun melanggar batas wilayah ZEE Indonesia, China dipastikan tidak akan mendapat sanksi Internasional. "Tidak ada sanksi Internasional dikarenakan dalam hukum internasional tak ada institusi yang lebih tinggi dari negara," ujar Hikmahanto.

Apalagi China berdalih bahwa mereka tidak melakukan kesalahan dikarenakan kapal nelayannya melakukan penangkapan ikan di wilayah Traditional Fishing Ground China. Namun, ia menganggap alasan pemerintah China itu mengada-ada. Menurutnya dalam Traditional Fishing Ground di Konvensi Hk Laut PBB, Indonesia dan China adalah peserta sehingga tidak mengenal konsep tersebut.

Konsep yang dikenal hanyalah traditional fishing right, dimana hanya diberlakukan di wilayah tertentu yang telah disepakati antar negara berdasarkan suatu perjanjian antarnegara. Sedangkan Indonesia hanya memiliki perjanjian tersebut dengan Malaysia bukan dengan China.

Hikmahanto sangat menyayangkan tindakan pemerintah China sebagai sahabat dekat pemerintah Indonesia. "China justru melindungi kapal-kapal nelayan mereka yang melakukan pencurian ikan atau IIU Fishing di wilayah laut Indonesia," katanya.

DPR DUKUNG - Sementara itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan dukungannya kepada pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap China terkait kasus KM Kway Fey 10078 ini. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, kasus ini merupakan aksi pelanggaran wilayah yang serius.

"Kasus ini merupakan pelanggaran serius, pihak Tiongkok semestinya menjaga trust building dengan Indonesia," kata Mahfudz, dalam siaran persnya, Selasa (22/3).

Lebih lanjut, Mahfudz menegaskan, insiden pelanggaran ini bisa menggoyahkan pondasi bangunan kepercayaan kedua negara yang sedang dibangun. "Pemerintah Tiongkok harus sungguh-sungguh merespon nota protes Indonesia ini, jika tidak, maka Tiongkok akan bisa kehilangan teman dalam peran-peran yang sedang dikembangkannya dikawasan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga sangat menyayangkan tindakan pemerintah China yang dinilai telah melakukan intervensi atas kedaulatan hukum Indonesia dalam memberantas IUU Fishing. Saat ini Susi sedang menunggu itikad baik dari pemerintahan China untuk mengembalikan Kapal Kwey Fey tersebut yang telah direbut secara paksa oleh Coast Guard China agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Seharusnya pemerintah China tidak mengintervensi hukum Indonesia dalam memberantas IUU Fishing," tegasnya.

IUU Fishing adalah sebuah usaha kriminal dengan tujuan mencuri sumber daya alam negara lain. Menurut Susi, semua negara seharusnya mendukung upaya untuk memusnahkan kejahatan tersebut. "Untuk itu, pemerintah China seharusnya ikut bekerja sama dalam penegakan  terkait pemberantasan IUU Fishing di Indonesia dan bukan menghalanginya," tegas Susi.

Dalam insiden tersebut, Kapal Hiu 001 terpaksa harus mundur untuk menghindari insiden yang dapat menyebabkan kematian dan menimbulkan situasi yang lebih rumit. Akan tetapi berhasil mengamankan 8 Anak Buah Kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna.

Susi sendiri menegaskan menjamin keselamatan ABK China yang ditangkap aparat KKP itu. Saat ini ke-8 ABK itu ditahan pemerintah karena menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia. "Kami akan memperlakukan mereka dengan baik, tapi investigasi akan tetap berjalan," kata Susi, Senin (21/3).

Kedelapan ABK tersebut, lanjut Susi, akan menjalani proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga akan mengikuti peraturan internasional karena para awak kapal tersebut merupakan tahanan internasional. "Kami akan kembalikan ketika semua sudah selesai," ujarnya.

Susi mengatakan, dia sudah bertemu dengan pihak kedutaan besar China. Dan Susi sudah menyampaikan protesnya secara resmi atas aksi kapal coast guard China itu. "Tadi saya bicara kepada wakil Dubes China. Kami merasa diintervensi upaya penegakan hukumnya. Seharusnya, pemerintah China tidak mengintervensi upaya Indonesia dalam memerangi IUU Fishing," ujar Susi.

KKP, kata Susi, terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya-upaya diplomatik yang perlu dilakukan dalam menghadapi kasus KM Kway Fey ini. Termasuk melayangkan nota protes kepada pemerintah China.

Susi berharap, pemerintah China dapat mengeluarkan kebijakan yang baik bagi kedua pihak, yakni menyerahkan KM Kway Fey untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. "Kita ingin goodwill dari pemerintah China," tegasnya.

Susi memaparkan, penangkapan kapal China Kway Fey bukanlah yang pertama bagi Indonesia. Tiga tahun lalu, 26 Maret 2013, Kapal Pengawas Hiu Macam menghentikan kapal ikan asing berbendera Cina bernomor lambung 58081 di Perairan Natuna. "Ini tidak boleh terulang lagi," tegas Susi.

Pada akhir 2014, aparat keamanan menangkap kapal asal China MV Hai Fa yang berbendera Panama di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua. Saat itu Susi mengungkapkan keinginannya untuk menenggelamkan kapal tersebut karena terindikasi melakukan praktik illegal fishing.

Namun rencana menenggelamkan kapal besar penangkap ikan itu batal. Pengadilan Negeri Ambon memutuskan MV Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya dan dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada nahkoda pada pertengahan tahun lalu. Karena itu. Susi berharap pemerintah China ikut bekerja sama dalam penegakan hukum terkait pemberantasan IUU Fishing di Indonesia.

Terkait klaim China bahwa tempat kejadian berada di wilayah internasional, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantahnya. Pernyataan bahwa wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Natuna sebagai wilayah historical traditional fishing ground milik China, kata Susi, tidak benar.

"Itu hanya klaim sepihak pemerintah Tiongkok, istilah itu tidak diakui oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)," tegas Susi.

Susi menjelaskan, dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) hanya dikenal istilah Traditional Fishing Right, dimana perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh atau antar dua negara. Sedangkan, Traditional Fishing Right yang dimiliki Indonesia hanya dengan Malaysia.

"Jadi tidak ada treaty traditional fishing right di ZEE Natuna. Itu mutlak dalam wilayah dan interest Indonesia. Jadi apalagi traditional fishing ground tidak ada dalam istilah UNCLOS. Klaim pemerintah China tidak betul dan tidak mendasar," jelas Susi.

SIKAP CHINA - Sebelumnya, pihak Kedutaan Besar China berdalih, kapal mereka tidak melanggar kedaulatan Indonesia. Dalam siaran persnya, pihak Kedutaan China menyatakan, tempat kejadian perkara adalah wilayah perairan internasional yang merupakan wilayah tradisional perairan perikanan China.

Pihak China justru berdalih, kapal ikan miliknyalah yang dikejar oleh kapal bersenjata Indonesia waktu beroperasi normal. "Delapan anak buah kapal China ditangkap oleh pihak Indonesia," demikian pernyataan Kedubes China dalam siaran persnya.

Malah pihak China kini gantian mendesak pihak Indonesia agar membebaskan ABK Tiongkok dan menjamin keamanan mereka. Pihak China mengharapkan pihak Indonesia menangani isu terkait secara seksama mengingat hubungan bilateral yang mesra antara China dan Indonesia pada saat ini.

"Dalam hal beda pendapat di bidang perikanan, diharapkan kedua pihak dapat mengadakan komunikasi melalui jalur diplomat," tegas pernyataan tersebut.

Sikap itu kembali ditegaskan Juru bicara Kemenlu China Hua Chunying. Dia mengatakan, kapal nelayan China menangkap ikan di tempat yang secara tradisi biasa dikunjungi nelayan-nelayan China.

"Lokasi yang Anda sebutkan, tempat insiden berlangsung, merupakan kawasan penangkapan ikan tradisional China dan kapal nelayan China saat itu menjalankan aktivitas penangkapan seperti biasa di dalam area tersebut," kata Hua sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Soal keberadaan kapal penjaga pantai China, Hua menyebut kapal itu muncul untuk menyelamatkan kapal nelayan China. "Pada 19 Maret, kapal nelayan China diserang kapal bersenjata Indonesia. Kapal penjaga pantai kemudian ke sana untuk menyelamatkan tanpa memasuki perairan wilayah Indonesia. China juga segera meminta Indonesia untuk membebaskan nelayan-nelayan China dan menjamin keselamatan mereka," imbuh Hua.

Dia kemudian menegaskan China dan Indonesia tidak mempermasalahkan kedaulatan Kepulauan Natuna dan perairan di sekitar kepulauan tersebut. "Indonesia tidak mengungkit klaim teritorial ke China terkait Kepulauan Spratly. Kedaulatan Natuna ialah milik Indonesia. China tidak keberatan mengenai ini. Kami menjunjung penyelesaian perselisihan maritim melalui negosiasi bilateral," kata Hua. (Gresnews.com/Dimas Nurzaman/dtc)

BACA JUGA: